SUARA CIREBON – Ada cerita mengharukan dari Hadi Saputra alias Bolang, salah satu terpidana seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Hadi Saputra merupakan salah satu dari tujuh warga Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang divonis seumur hidup gegara kematian Vina dan Eki.
Hadi Saputra, ikut bersama enam anak muda Situgangga yang ditangkap anggota Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) pada 31 Agustus 2016.
Ketika ditangkap, Hadi Saputra sedang bersama sejumlah temannya. Seperti biasa nongkrong di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon di Jalan Saladara, masih satu rangkaian dengan Jalan Perjuangan.
Hadi Saputra alias Bolang, ditangkap bersama teman-teman nongkrongnya, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman, Eko Ramdani alias Koplak dan Saka Tatal.
Rupanya, 31 Agustus 2016, adalah hari terakhir dari hidup bebasnya. Hadi Saputra, kini meringkuk dalam tahanan dengan vonis seumur hidup atas kematian Vina dan Eki.
Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon merenggut kebebasanya dengan menjatuhkan vonis seumur hidup bagi Hadi Saputra dan lima warga Situgangga lainnya.
Satu terpidana, Saka Tatal, dihukum 8 tahun. Ia menjalani 3,5 tahun, lalu bebas bersyarat pada 2020.
Majelis hakim, memvonis bahwa penyebab kematian Vina dan Eki pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 di fly over Kepompongan, Talun, Cirebon, akibat pembunuhan berencana.
Meski dakwaan, tuntutan dan keterangan saksi tidak saling berkesusaian, termasuk bukti-bukti ilmiah seperti hasil visum, semua diabaikan majelis hakim untuk merenggut kebebasan Hadi Saputra dan para terpidana lainnya.
Hal mengharukan dari Hadi Saputra, bukan hanya soal penangkapan dan terenggutnya kebebasan hidup anak muda itu.
Saat ditangkap dan ditahan oleh Polres Ciko, Hadi Saputra sebenarnya sedang merencanakan pernikahan dengan gadis pujaannya.
Bahkan semua persiapan pernikahan telah matang. Undangan telah disebar, konsumsi dan semua keperluan pernikahan sudah dibooking.
Namun semua sirna begitu saja. Mimpi indah pernikahan dengan gadis pujaannya, berubah menjadi horor yang sangat mengerikan saat ditahan di Polres Ciko, sampai divonis seumur hidup hingga hari ini.
“Undangan sudah disebar. Semua persiapan pernikahan sudah matang. Tingga menunggu hari, tiba-tiba semua musnah setelah ditangkap,”tutur Basari, Ketua RW 10 Kampung Situgangga.
Rumah Basari dekat dengan rumah Hadi Saputra. Ia mengenal betul Hadi Saputra dari masih bayi, anak-anak, remaja hingga menjelang pernikahannya.
“Hadi Saputra dan anak-anak lain, saya tidak percaya mereka pembunuh, melakukan tindakan keji dan biadab. Saya yakin tidak percaya,” tuturnya.
Basari meyakini, anak-anak di lingkungannya itu hanya terkena fitnah dan dijadikan tumbal oleh penguasa.
“Mereka terkena fitnah dan dijadikan tumbal. Saya kenal sekali. Mereka bukan geng motor. Anak-anak yang punya kesadaran bekerja, meski sebagai kuli bangunan,” tutur Basari.
Basari berharap, munculnya kembali kasus kematian Vina dan Eki setelah penayangan film Vina Sebelum 7 Hari, akan menjadi jalan bagi Hadi Saputra dan anak-anak lainnya untuk menghirup kebebasan.
“Saya berharap, ini jalan dari Allah untuk membebaskan anak-anak dari fitnahan dan tumbal. Kebenaran selalu muncul dan menemui jalannya sendiri. Saya yakin itu,” tutur Basari.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.