SUARA CIREBON – Polda Jabar berencana akan melimpahkan berkas pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka kasus kematian Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 di Cirebon.
Informasi yang beredar, pelimpahan berkas Pegi Setiawan akan diserahkan penyidik Polda Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024 hari ini.
Penyidik Polda Jabar mengagendakan pagi ini sesuai jam kantor untuk datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Kota Bandung untuk melimpahkan berkas pemeriksaan Pegi Setiawan terkait kematian Vina dan Eki Cirebon.
Informasi rencana pelimpahan berkas pemeriksaan Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar beredar luas di kalangan wartawan.
Namun pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengaku baru mendengar. Ia menuturkan, sampai Rabu malam 19 Juni 2024, belum diberi tahu rencana pelimpahan tersebut.
“Kami belum tahu. Terima kasih kalua infonya benar. Secara resmi belum menerima pemberitahuan dari Polda Jabar,” tutur Toni RM.
Sementara pengacara Pegi Setiawan lainnya, Marwan Iswandi menuturkan, pihaknya sudah ke Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung).
“Kami sudah ke Kejakgung dan KY. Ke Kejakgung intinya memperingatkan agar jaksa nantinya harus hati-hati dan cermat menerima bola panas dari Polda Jabar terkait Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina dan Eki,” tutur Marwan Iswandi.
Marwan Iswandi meminta Jaksa Agung Burhanuddin ST agar memerintahkan jajarannya di Kejati Jabar di Bandung agar hati-hati menerima pelimpahan, bersikap objektif dan transparan.
“Kita minta Jaksa Agung agar memerintahkan jajarannya di Kejati Jabar agar cermat. Jangan terulang peristiwa di tahun 2016 yang penuh kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eki,” tutur Marwan Iswandi.
Pegi Setiawan ditangkap, ditahan dan dijadikan tersangka kasus kematian Vina dan Eki pada Mei 2024 lalu oleh Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
Pegi Setiawan disangka sebagai Pegi alias Perong atau Pegi Perong. Pegi Perong merupakan salah satu dari tiga buron Polda Jabar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 karena dituding sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki.
Toni RM, pengacara Pegi Setiawan membantah kalua kliennya Bernama Pegi alias Perong. Tidak pernah kliennya memperoleh julukan panggilan Perong.
“Klien kami, yang ditangkap Polda Jabar dan kini dijadikan tersangka itu Pegi Setiawan, bukan Pegi alias Perong,” tutur Toni RM.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.