Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Penyebab Kematian Vina dan Eki, Pimpinan LPSK Ragu Pembunuhan, Diyakini Korban Kecelakaan Tunggal

by Rakisa
Kamis, 20 Juni 2024
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Penyebab Kematian Vina dan Eki, Pimpinan LPSK Ragu Pembunuhan, Diyakini Korban Kecelakaan Tunggal

Potret kebersamaan Vina dan Eki.*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2019 – 2024, Edwin Partogi Pasaribu meragukan bahwa penyebab kematian Vina dan Eki karena peristiwa pidana (pembunuhan).

Edwin Partogi justru menduga kuat, penyebab kematian Vina dan Eki pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 di fly over Kepompongan, Talun, Cirebon, karena kecelakaan tunggal.

“Dari berkas-berkas yang saya pelajari seperti putusan hakim dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saya tidak meyakini peristiwa pidana (pembunuhan) terjadi sebagai penyebab kematian Vina dan Eki,” tutur Edwin Partogi.

Edwin Partogi mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap berkas-berkas kasus kematian Vina dan Eki pada acara talkshow di stasiun televisi Rabu malam, 19 Juni 2024.

“Karena itu, untuk lebih terangnya masalah ini, kita mesti Kembali ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dimana Vina dan Eki ditemukan,” tutur Edwin Partogi.

Edwin Partogi menjelaskan, sejak awal, hasil penyelidikan Polantas, menyimpulkan bahwa Vina dan Eki merupakan korban kecelakaan tunggal pada Sabtu malam 27 Agustus 2016.

Insiden kematian Vina dan Eki kemudian berubah menjadi peristiwa pidana (pembunuhan) pada tanggal 31 Agustus 2016 setelah ayah korban Eki, Rudiana yang anggota Satnarkoba Polres Ciko (Cirebon Kota) membuat kesimpulan sendiri.

Edwin Partogi menuturkan, setelah berkseimpulan bahwa kematian anaknya, Eki dan kekasihnya ina, Rudiana lalu membentuk tim terdiri dari tiga orang. Tim inilah yang melakukan penyelidikan.

Rudiana lalu datang ke TKP, lalu menelusuri ke sejumlah tempat sampailah bertemu dengan aksi Aep dan Dede, keduanya tukang cuci mobil di Jalan Saladara, sekitar 500 meter dari fly over tempat Vina dan Eki ditemukan.

Saksi Aep dan Dede ini mengaku malam Minggu melihat ada serombongan motor yang dilempari dan diuber oleh rombongan sepeda motor lainnya di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon di Jalan Saladara.

“Lalu saksi Aep menelefon Rudiana orang  pada tanggal 31 Agustus 2016 melaporkan orang-orang yang melempar dan menguber sedang ada di SMP 11,” tutur Edwin Partogi.

Menerima telefon Aep, Rudiana dan tim lalu datang dan menangkapi orang-orang yang kini menjadi terpidana dengan vonis seumur idup.

“Rudiana dating lalu menangkapi mereka. Dibawa ke Polres Cirebon. Mereka ditempatkan di ruang Unit Narkoba, lalu diinterogasi. Sore hari pukul 18.00 WIB, Rudiana melapor ke Reskrim,” tuturnya

Pada kesempatan itu, Edwin Partogi juga sempat melihat LP (Laporan Polisi) dari Rudiana sebagai pelapor yang menurutnya tidak lazim.

“LP itu tidak lazim. Di dalam LP sudah menjelaskan secara lengkap bagaimana peristiwa pembunuhan terjadi dan siapa saja pelakunya. Kronologi lengkap. LP terdidi dari 24 paragraf. Ini unik. Tidak seperti LP umumnya,” tutur Edwin partogi.

Setelah Rudiana melapor, kemudian terbit surat penangkapan. Namun posisi yang disebut sebagai pelaku, semanya sudah ditangkap dan ada di kantor polisi. Waktu itu ada delapan anak ang ditangkap. Namun satu dibebaskan atas nama Aldi.

“Dari rangkaian itu, saya lihat sejak awal sudah bermasalah. Apa kewenangan Pak Rudiana bentuk tim, lalu melakukan penangkapan,” tutur dia.

Edwin Partogi menjelaskan, sejak penangkapan oleh Rudiana, proses terus berlanjut sampai ke ejaksaan dan pengadilan. Dalam kasus ini, hakim hanya berdasar pada keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP, meskipun sudah dicabut oleh para terdakwa saat itu.

“Para terdakwa itu sudah mencabut, tidak mengakui BAP di persidangan karena peroleh lewat lewat penyiksaan. Namun tidak dihiraukan. Hakim membuat keputusan hanya berdasar BAP,” tutur Edwin Partogi.

Menurut pandangannya, setelah mempelajri BAP, putusan hakim dan keterangan para saksi, kasus kematian Vina dan Eki tidak ada bukti yang menguatkan kalau ini karena peristiwa pidana (pembunuhan).

“Tidak ada bukti kuat yang menunjukan bahwa masalah ini karena peristiwa pidana pembunuhan. Saya lebih menduga, penyebab kematian Vina dan Eki karena kecelakaan tunggal,” tutur Edwin Partogi.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonEkiKecelakaanKecelakaan di CirebonLembaga Perlindungan Saksi dan KorbanLPSKPembunuhanPembunuhan di CirebonPembunuhan VinaVina

Rakisa

Berita Terkait

Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version