SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) resmi meluncurkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026, Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo SAP MSi, mengumumkan pemberian diskon sebesar 50% bagi warga yang memiliki tunggakan PBB.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. Wali Kota menjelaskan bahwa diskon ini berlaku untuk masa pajak tahun 2010 hingga 2025.
”Pemerintah memberikan diskon 50% bagi yang masih belum membayar PBB-nya dari tahun 2010 sampai dengan 2025,” ujar Effendi Edo.
Wali Kota menekankan bahwa kesempatan emas ini terbatas dan diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak. Adapun poin-poin penting dalam kebijakan ini antara lain, diskon hanya tersedia hingga Juni 2026.
“Meringankan beban warga yang menunggak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon,” katanya.
Wali Kota berharap seluruh tunggakan masa lalu dapat tuntas, serta pembayaran PBB tahun berjalan 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.
Dalam kesempatan tersebut, Effendi Edo memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya para camat dan lurah, untuk bergerak cepat mensosialisasikan program ini.
”Saya tekankan kepada pak camat dan pak lurah, ayo kita sosialisasikan ini supaya tersampaikan kepada seluruh wajib pajak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara menambahkan, bahwa PBB-P2 merupakan instrumen strategis yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik lainnya di Kota Cirebon.
Untuk tahun pajak 2026, Pemkot Cirebon telah menerbitkan sebanyak 86.785 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan rincian, kategori di bawah Rp2 juta 82.618 SPPT dan kategori di atas Rp2 juta 4.167 SPPT.
Pemerintah menargetkan total penerimaan dari sektor PBB-P2 pada tahun ini mencapai Rp45 miliar.
Kabar baik bagi warga Kota Cirebon, berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2026, pemerintah memberikan kebijakan relaksasi pajak berupa pengurangan pembayaran pokok untuk ketetapan PBB tunggakan.
“Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak mulai dari tahun 2010 hingga tahun 2025. Ini adalah bentuk perhatian Bapak Wali Kota untuk meringankan beban masyarakat agar lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya,” ujar Mastara dalam laporannya.
Peluncuran tahun ini juga menjadi momentum perbaikan setelah adanya dinamika pada pemungutan pajak tahun 2024 dan 2025. Mastara memastikan bahwa ketetapan pokok tahun 2026 telah disusun dengan mengakomodasi masukan dan aspirasi dari masyarakat luas.
Kegiatan ini didasarkan pada payung hukum Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2026, serta Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Melalui peluncuran ini, Pemkot Cirebon berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak meningkat, mengingat kontribusi pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan kota yang berkelanjutan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.