SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon berencana ambil alih insiatif revisi Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang kenaikan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan).
Harry Saputra Gani, anggota DPRD dari Partai Nasdem akan mengambil insiatif revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kenaikan PBB sesaat setelah dilantik untuk periode 2024-2029.
Harry Saputra mengungkapkan, begitu dilantik sebagai nggota DPRD hasil Pemilu 2024, akan mengambil insiatif untuk revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Setelah pelantikan, revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang kenaikan PBB akan langsung masuk agenda legislasi untuk revisi,” tutur Harry Saputra.
Revisi tersebut akan menjadi pintu bagi kemungkinan perubahan besaran kenaikan PBB yang di Perda Nomor 1 Tahun 2024 lebih dari 100 persen, bahkan ada yang mencapai 1000 persen.
Selain itu, Harry Saputra juga menyoroti soal rentang Waktu penarikan pajak. Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024 waktunya sangat pendek.
“Pasal ini juga akan direvisi. Rentang Waktu yang pendek, akan kita perpanjang untuk memberi kemudahan dan memberi kesempatan lebih luas warga untuk mambayar PBB,” tutur Harry Saputra.
Masih dalam agenda revisi, nantinya DPRD akan studi banding ke sejumlah daerah yang telah menerbitkan Perda terkait kenaikan PBB.
Menanggapi rencana revisi, warga Kota Cirebon sebenarnya sangat menyayangkan. Kenapa mesti harus menunggu pelantikan yang waktunya pada bulan Oktober 2024.
“Seharusnya jika memang berniat, kenapa tidak dilakukan saat ini saja. Agendakan sekarang, sehingga saat dilantik Oktober, progresnya sudah terlihat,” tutur rata-rata warga Kota Cirebon.
Dengan menunggu pelantikan pada Oktober 2024, sama halnya memperpanjang ketidakpastian. Warga Kota Cirebon sebenarnya menginginkan ada langkah taktis segera supaya tidak ada sanksi yang akan tambah memberatkan.
Warga Kota Cirebon sendiri, kini tengah berencana mengajukan judicial review atas terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA).
Berbarengan dengan itu, karena berstatus tengah digugat melalui judicial review, maka status Perda Nomor 1 Tahun 2024 belum mengikat. Di sisi lain, aksi boikot membayar PBB tetap akan berlangsung. Warga tetap pada tuntutan agar kenaikan PBB tidak memberatkan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.