SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Cirebon kembali memanfaatkan pertunjukan rakyat dalam sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Cirebon.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) KPPBC Tipe C Cirebon. Selain itu, kegiatan tersebut sekaligus sebagai upaya melestarikan seni asli asal Kabupaten Cirebon, yakni tarling.
“Ini untuk mengamankan cukai nasional, agar anggaran pendapatan negara dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” kata Dadang Priyono, Kamis, 27 Juni 2024.
Menurut Dadang, penyelenggaraan sosialisasi tersebut berdasarkan beberapa peraturan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Daerah.
Kemudian Perda Kabupaten Cirebon Nomor 5/2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon, dan aturan lainnya. Sosialisasi ini, menurut Dadang, bertujuan untuk menciptakan gerakan bersama dalam pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita ilegal.
“Tujuannya untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat lebih optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera,” kata Dadang.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto menyampaikan, peredaran rokok ilegal kerap dijumpai di desa-desa. Ia pun menyebutkan beberapa ciri rokok ilegal yang bisa merugikan negara.
“Ada juga rokok ilegal itu pemasangan pita cukainya tidak sesuai tempatnya. Di lapangan sering kita jumpai rokok ilegal itu kemasannya, kalau dilihat, di bagian bawah tidak dicantumkan alamat kota produksi,” terang Bambang.
Selain itu, ciri lainnya adalah harga rokok yang sangat murah. Ia berharap, masyarakat berperan aktif dan turut serta untuk melawan peredaran rokok ilegal.
Salah satu caranya ialah dengan melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat.
“Ini dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala KPPBC Tipe C Cirebon, Abdul Rasyid, mengatakan, DBHCHT merupakan bagian dari penerimaan negara yang disampaikan ke daerah, agar bisa dimanfaatkan untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Ia melaporkan, penerimaan negara dari hasil cukai secara nasional mencapai Rp213 triliun pada 2023. Hasil cukai untuk Kabupaten Cirebon, terkumpul kurang lebih sebesar Rp600 miliaran.
“Dari situ dibagi, beberapa ada presentase untuk daerah agar bisa dilakukan pengembangan,” terangnya.
Ia menjelaskan, peruntukan dana bagi hasil itu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal, dan 40 persen untuk kesehatan masyarakat.
Rasyid menambahkan, penegakan hukum rokok ilegal secara nasional dari peredaran rokok ilegal pada 2023 mencapai 700 juta batang. Sedangkan, di Cirebon mencapai 21 juta batang.
“Sampai dengan Bulan Mei kemarin, kita mengamankan 10 juta batang. Ini perlu peran kita semua. Dari Mei 2023 sampai dengan Mei 2024 peredarannya cukup besar, prosentasenya sekitar 71 persen ada di Kabupaten Cirebon,” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk target nasional pada 2024, penerimaan negara dari hasil cukai rokok sebesar Rp230 triliun. Penerimaan negara ini akan disebar kembali ke daerah untuk pembangunan, kesejahteraan masyarakat, ekonomi daerah dan lainnya.
“Kalau rokok itu beredar legal dengan bayar cukai dan pajak, ini bisa dimanfaatkan kita bersama untuk membangun daerah,” ungkapnya.
Karena itu, peran semua pihak termasuk masyarakat sangat diperlukan. Selain melakukan sosialisasi ke masyarakat, pihaknya juga sering melakukan kegiatan operasi penegakkan hukum bersama.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.