SUARA CIREBON – Menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, tim pengacara membocorkan salah satu novum (bukti baru).
Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, membocorkan satu dari empat novum yang bakal dihadapkan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon saat siding PK.
“Ini hanya salah satu saja. Ada empat novum yang akan kami tunjukan ke majelis hakim,” tutur Titin Prialianti, Kamis 18 Juli 2024.
Novum-novum yang diajukan, menurut Titin Prialianti selama ini belum pernah dimunculkan selama persidangan kasus Vina Cirebon di tahun 2016.
Titin Prialianti sendiri mengaku menerima empat novum sangat penting ini setelah kasus Vina Cirebon Kembali viral menyusul penayangan film “Vina Sebelum 7 Hari”.
“Novum-novum ini saya dapatkan dari sumber yang sangat terpercaya setelah kasus Vina viral menyusul penayangan film Vina Sebelum 7 Hari,” tutur Titin Prialianti.
Titin Prialianti sengaja membocorkan salah satunya. Ialah foto baut dari lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terdapat serpihan daging dan darah, diduga berasal dari tubuh korban Vina dan Eki.
“Foto baut ini diambil di tahun 2016 tak lama setelah Vina dan Eki diketemukan tergeletak di fly over,” tutur Titin Prialianti.
Soal baut dengan serpihan darah, sebenarnya juga ada dalam hasil olah Tempat Kejadian Perkara (olah TKP) yang dilakukan petugas polisi lalu lintas (polantas) di tahun 2016 setelah penemuan tubuh Vina dan Eki.
Novum yang diajukan Titin Prialianti tersebut, makin menguatkan dugaan penyebab kematian Vina dan Eki yang mengarah pada kecelakaan tunggal.
Berikut Hasil Olah TKP Polantas di Fly Over Tahun 2016
Sebelumnya, Edwin Partogi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2019-2024, mengungkapkan fakta mengejutkan dari perkembangan kontroversi kasus Vina Cirebon.
Kepada Uya Kuya di Uya Kuya TV seperti dikutip Cirebon Raya, Senin 1 Juli 2024, Edwin Partogi memperkuat hipotesanya kalau kematian Vina dan Eki bukan akibat tindak pidana (pembunuhan) namun kecelakaan tunggal.
Edwin Partogi mengutip hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang memeriksa lokasi ditemukannya Vina dan Eki di fly over Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Olah TKP oleh Polantas dilakukan tak lama setelah kejadian di fly over Kepompongan antara 27 dan 28 Agustus 2016 atau 8 tahun silam.
Seperti diketahui, polisi sebenarnya sejak awal telah menyimpulkan bahwa penyebab tergeletaknya Vina dan Eki di fly over Kepompongan hingga meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.
Namun kemudian berubah setelah Rudiana, saat itu Kepala Unit Narkoba Polres Ciko (Cirebon Kota), ayah kandung dari korban Eki, melakukan olah TKP sendiri dan membuat kesimpulan bahwa penyebab kematian anaknya karena pembunuhan.
Edwin Partogi, salah satu yang meragukan kesimpulan yang dibuat Rudiana yang kemudian menimbulkan serangkaian kontroversi hingga hari ini.
Berdasar hasil analisa atas berkas-berkas pemeriksaan dalam kasus Vina Cirebon, Edwin Partogi sampai pada hipotesa bahwa penyebab kematian Vina dan Eku lebih cenderung karena kecelakaan tunggal, bukan karena tindak pidana (pembunuhan atau pemerkosaan).
Untuk menguatkan hipotesanya, Edwin Partogi kepada Uya Kuya membacakan hasil olah TKP anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas atau Polantas.
Edwin Partogi membacakan hasil olah TKP yang dilakukan anggota Polantas atas nama Muhidin, Taufik dan Yudo Prasetyo pada Sabtu malam 27 Agustus 2024 setelah penemuan tubuh Vina dan Eki di fly over Kepompongan.
Begini Hasil Olah TKP Polantas di Fly Over Kepompongan :
– Motor Yamaha Xion Warna Biru Langit, dalam keadaan bodi sebelah kanan dan spakbor dalam keadaan lecet
– Ada goresan di bodi motor sepanjang 20 sampai 30 cm
– Pecah spakbor
– Setang motor bengkok sedikit
– Di marka jalan yang tingginya 20 cm, ada ditemukan cat warna hijau menempel
– Menemukan potongan daging di baut tiang PJU (Penerangan Jalan Umum)
– Kondisi daging masih basah
– Ada noda darah
– Ada goresan di jalan
– Diperkirakan para korban terpelanting sejauh 3 meter
– Ada bekas semen di ban depan bagian besinya
– Ada goresan di aspal sepanjang 1,5 meter seperti goresan besi
– Terdapat bekas darah pada satu titik, pada titik lainya berupa ceceran di posisi ke arah Sumber
“Jadi kalau melihat hasil olah TKP Polantas, situasi yang menggambarkan bahwa itu kecelakaan itu ada,” tutur Edwin Partogi.
Keterangan Edwin Partogi sekaligus menjelaskan, bahwa ada kerusakan pada sepeda motor yang dinaiki Eki dan Vina.
Soal seberapa parah kerusakan, sifatnya relatif. Tidak bisa dibayangkan dengan akibat luka parah yang ditimbulkan dimana sepeda motor harus rusak berat atau ringsek.
“Jadi jangan diseragamkan situasinya,” tutur Edwin Partogi.
Edwin Partogi malah mengungkapkan kalua kasus Vina Cirebon itu sangat terang benderang. Seperti berjalan pada pukulo 12 siang dengan lampu jalan menyala.
“Kasus ini sebenarnya terang-benderang,” tutur Edwin Partogi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.