SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan segera melakukan mutasi dan rotasi pejabat struktural.
Pj Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, ada yang berbeda pada mutasi dan rotasi kali ini, yakni menggunakan sistem merit berdasarkan kinerja, kompetensi dan kualifikasi. Sistem merit mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Agus Mulyadi mengaku telah menyampaikan kepada seluruh kepala dinas untuk memberikan penilaian kinerja pada masing-masing perangkat daerah (PD) yang mereka pimpin.
“Sudah saya sampaikan dan tengah berjalan. Penilaian memakai metode 360 derajat,” kata Agus Mulyadi kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.
Penilaian 360 Derajat adalah metode penilaian perilaku kerja dan kompetensi yang sumber penilaiannya berasal dari diri sendiri, atasan, rekan bekerja dan para bawahan khususnya bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural.
“Ada poin-poin tertentu yang perlu diisi dan diberikan penilaian. Harus objektif dan berdasarkan kinerja,” kata Agus.
Sementara untuk pejabat eselon II, lanjut Agus, akan ada uji kompetensi yang harus dilakukan. Mutasi dan rotasi akan dilakukan di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, dengan prioritas untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Mutasi dan rotasi kali ini tidak ada open bidding hanya ukom untuk eselon II. Kalau yang lain menggunakan sistem merit,” ujarnya.
Pihaknya menargetkan pada 2 Agustus 2024 seluruh perangkat daerah menyelesaikan sistem tersebut. Sehingga mutasi dan rotasi bisa segera dilakukan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.