SUARA CIREBON – Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menanggapi pengajuan judicial review (JR) terhadap Perda Kota Cirebon Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda Cirebon PDRD) sebagai hak warga negara.
“Itu bagian dari hak yuridis bagi warga negara untuk melakukan judicial review. Karena hal itu menjadi kewenangan dari Mahkamah Agung,” ujar Agus Mulyadi saat ditemui, Jumat, 2 Agustus 2024 kemarin.
Perda Nomor 1 tahun 2024, menurut Agus, merupakan turunan dari Undang-Undang 1 tahun 2022 yang sudah dilakukan kajian hukum yang memiliki kompetensi. Kajian hukum yang dilakukan, lanjut Agus, dengan naskah akademik, pembahasan di DPRD, sampai konsultasi ke Pemerintah Provinsi.
“Setelah dari Provinsi ke Kemendagri, Kementerian Keuangan, kemudian sampai proses itu ditempuh ditetapkanlah peraturan daerah,” katanya.
“Dalam pertemuan terakhir itu kami sudah menyampaikan dan memahami apa yang menjadi ketentuan. Karena ini sudah masuk Perda, kita akan kaji dan kita akan lakukan bersama dengan DPRD perubahan terhadap Perda. Tapi tentunya berkaitan dengan proses ketentuan yang berlaku lagi,” sambungnya.
Menurut Agus, pihaknya sudah menyepakati pada tahun 2025 program pembentukan peraturan daerah terkait perubahan Perda 1 tahun 2024 diusulkan.
“Apakah itu menyepakati atau tidak ya, ternyata judicial review, ya silakan. Berarti kita tidak perlu mengajukan perubahan, kita akan teruskan Perdanya, karena ini antara Pemda, DPRD, Provinsi, Kemendagri, Kementerian Keuangan, bahkan ada Kemenkum HAM yang sudah harmonisasi,” jelasnya.
Perda yang dimunculkan, termasuk Perkada, menurut Agus, tahapannya sudah ditempuh semua. Bahkan yang terdampak hanya 2 persen dari wajib pajak di Kota Cirebon.
“Kami menghargai dari hak yuridis warga, kami mohon ini bisa disikapi secara bersama-sama. Karena ini adalah kepentingan bersama,” pungkasnya
Seperti diketahui puluhan warga yang menyebut Komunitas Aspirasi dan Suara Arus Bawah Mayoritas Warga 5 Kecamatan Masyarakat Kota Cirebon, mengajukan judicial review Perda Kota Cirebon Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Makhamah Agung melalui PN Cirebon, Jumat, 2 Agustus 2024.
Pemohon uji materi atau judicial review itu adalah Surya Pranata, Beni Yonatha, Marlinah Ongkowidjojo, Dani Suprapto, dan Bobby Hendrawan. Sementara tergugat tiga pihak yakni Pemerintah Daerah Kota Cirebon, DPRD Kota Cirebon, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.