SUARA CIREBON – Pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029 yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah DPRD pada 12 Agustus 2024, terancam ditunda.
Indikasi penundaan itu, salah satunya terlihat hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon belum juga menggelar rapat pleno penetapan kursi anggota DPRD hasil Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, untuk menggelar rapat pleno penetapan hasil kursi anggota DPRD hasil Pemilu 2024, pihaknya masih menunggu surat perintah dari KPU RI.
“Ya kami belum bisa menggelar rapat penetapan kursi karena kami masih menunggu surat dari KPU RI ya mudah-mudahan tidak mengulur waktu,” kata Mardeko saat dihubungi, Kamis, 8 Agustus 2024 kemarin.
Terpisah, Sekretariat DPRD Kota Cirebon belum bisa memastikan tanggal pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, meski dalam dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dijadwalkan pada 12 Agustus 2024.
Pasalnya, KPU Kota Cirebon belum juga menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih periode 2024-2029.
Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Siti Solecha mengatakan, akan meminta arahan ke Biro Otda Provinsi Jawa Barat, jika sampai tanggal 12 nanti pengambilan sumpah janji tidak bisa dilaksanakan.
“Kami masih menunggu. Jika belum ada kepastian maka kami akan meminta dasar aturan bagaimana jika pelantikan diundur,” katanya kepada wartawan.
Oleh sebab itu, pihaknya sampai dengan saat ini belum berkomunikasi dengan caleg terpilih terkait pelantikan dan pembacaan sumpah.
“Nanti menunggu keputusan dari KPU Kota Cirebon, baru kami bisa menjalankannya,” ujarnya.
Ia mengaku sudah meminta arahan kepada Aspemkesra di Setda Kota Cirebon, termasuk berkomunikasi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur, karena kondisinya sama.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, jika sampai tanggal 12 Agustus, pengambilan sumpah janji anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 tidak bisa digelar, maka kasusnya akan seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur.
Melihat kondisi di Kabupaten Cianjur, lanjut Handarujati, saat ini anggota DPRD yang lama masih melanjutkan jabatannya.
Menurut Handarujati, ada beberapa payung hukum yang dijadikan dasar, di antaranya, merujuk ketentuan pasal 367 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3.
“Disana disebutkan, masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun, dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah janji,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.