SUARA CIREBON – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Pasca putusan tersebut, enam partai politik (parpol) di Kabupaten Cirebon berpeluang bisa mengusung pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) sendiri, tanpa harus berkoalisi.
Keenam partai tersebut adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem dan PKS. Dari hasil perolehan suara pada Pemilu 2024 kemarin, keenam partai ini sudah memenuhi syarat untuk mengajukan paslon Cabup Cawabup Cirebon secara mandiri, yakni di atas 6.5 persen.
Sedangkan untuk Demokrat tidak bisa mengusung pasangan Cabup dan Cawabup karena hasil Pemilu 2024 hanya mendapatkan 6 persen.
Pasalnya, berdasarkan amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada,untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota pada huruf d disebutkan, “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut”.
Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Cirebon pada gelaran Pemilu 2024 kemarin sebanyak 1.279.290.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1355 tahun 2024 disebutkan, dari jumlah tersebut, PKB meraih suara sebanyak 238.952 atau 18,6 persen, Gerindra 165.872 suara atau 12,9 persen, PDIP 288.686 suara atau 22,5 persen, Golkar 138.542 suara atau 10,8 persen, Nasdem 119.654 suara atau 9,3 persen, PKS 125.112 suara atau 9,7 persen.
Sedangkan Demokrat hanya meraih 77.772 suara atau 6 persen. Sehingga partai tersebut tidak bisa mencalonkan Cabup-Cawabup Cirebon secara mandiri.
Menanggapi keputusan MK ini, Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon, Juhani Bungsu mengatakan, pihaknya belum membahas terkait keputusan tersebut. Saat ini pihaknya mangaku tengah fokus pada persiapan Munaslub DPP Golkar.
“Golkar sampai saat ini belum membahas terkait keputusan MK tersebut, kami masih fokus pada Munaslub dulu,” jelas Bungsu saat dikonfirmasi suaracirebon.com melalui sambungan telepon, Rabu, 21 Agustus 2024.
Keputusan MK, menurut Bungsu, tidak bisa dijadikan acuan untuk mengusung pasangan Cabup dan Cawabup Cirebon. Pasalnya ada beberapa pertimbangan lain yang juga harus diperhatikan untuk bisa mengusung pasangan Cabup dan Cawabup secara mandiri tanpa harus berkoalisi.
“Banyak pertimbangan yang harus diperhatikan. Saya rasa komitmen yang sudah dibangun dengan koalisi KIM dan PKB berjalan cukup baik, jadi kemungkinan akan dipertahankan,” katanya.
Golkar, menurut Bungsu, mempunyai kesepahaman yang sama dengan anggota koalisi KIM-PKB. Untuk itu, keputusan MK ini tidak menampik akan ada yang diuntungkan dan ada pihak yang merasa dirugikan.
“Yang jelas sampai saat ini, tidak ada perubahan di Golkar. Masih bersama KIM dan mengusung Teguh Rusiana Merdeka menjadi Calon Bupati,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.