SUARA CIREBON – Pascapelantikan anggota DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029, suasana kantor wakil rakyat terpantau masih sepi, Rabu, 21 Agustus 2024.
Sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon hasil Pemilu 2024 terllihat belum mulai berkantor. Belum adanya aktivitas lantaran belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yakni pimpinan DPRD, komisi, badan, dan panitia khusus.
Ketua sementara DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio mengakui, sehari pascapelantikan Selasa, 20 Agustus 2024, belum ada aktivitas yang dapat dijalankan oleh anggota DPRD.
Meski telah dipastikan duduk di pucuk pimpinan, Andri mengatakan, belum dapat mengambil keputusan apa pun, lantaran belum adanya pimpinan definitif.
“Untuk perubahan tata tertib bisa dilakukan oleh ketua sementara. Yang belum bisa itu menentukan AKD,” kata Andri.
Menurutnya AKD dapat terbentuk setelah adanya pimpinan DPRD yang definitif dari ketiga partai peraih kursi terbanyak, yakni Golkar, Nasdem dan Gerindra.
“Pemilihan pimpinan sementara ke definitif harus secepatnya, kita yang di daerah bisa dorong ke DPP untuk secepatnya mengeluarkan SK,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 35 anggota DPRD Kota Cirebon hasil Pemilu 2024 resmi dilantik pada Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029, Selasa, 20 Agustus 2024.
Pada rapat tersebut sebelum pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD hasil Pemilu 2024, dilakukan juga pemberhentian anggota DPRD masa jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024, Ruri Tri Lesmana, memimpin rapat paripurna pemberhentian masa jabatan angora DPRD 2019-2024.
“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya dan anggota DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024 menyampaikan terima kasih dan setinggi-tingginya kepada kepada jajaran Pemerintah Kota Cirebon atas kerja sama, sinergitas dan dukungan selama ini,” kata Ruti.
Setelah itu dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029 yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Andi Julia Cakrawala SH.
Kemudian, dilanjut dengan penetapan Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD Kota Cirebon.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada ayat 1 dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD kota dan kabupaten dipimpin oleh pimpinan sementara terdiri dari satu orang ketua dan satu orang wakil ketua dari dua partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak.
Pada kesempatan itu pimpinan sementara DPRD dijabat Andri Sulistio dari Partai Golkar dan wakil pimpinan sementara oleh Harry Saputra Gani dari Partai Nasdem.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil penetapan perolehan kursi DPRD oleh KPU Kota Cirebon, Partai Golkar meraih kursi terbanyak kesatu dan Partai Nasdem memiliki kursi terbanyak kedua.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.