SUARA CIREBON – Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada bagi partai politik, diprediksi akan berimbas pada dinamika politik di daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang juga politisi PKB, H Moh Luthfi mengatakan, imbas putusan MK pada dinamika politik di daerah, akan terlihat dalam satu minggu ke depan pascaputusan ditetapkan.
“Kita lihat satu minggu ke depanlah. Apakah ini berjalan atau tidak. Tapi saya berharap yang terbaik untuk demokrasi yang lebih baik lagi,” kata Luthfi, Rabu, 21 Agustus 2024.
Luthfi menambahkan, sepertinya akan ada perubahan perubahan besar pada dinamika negosiasi, pascaputusan MK tersebut.
“Intinya pasti akan ada perubahan koalisi pascaputusan MK. Dan untuk PKB sendiri, tunggulah satu sampai dua hari ke depan keputusannya seperti apa,” ujarnya.
Namun, ia menyoroti pragmatism pemilih yang cukup tinggi menginat waktu sosialisasi yang mepet.
“Pragmatisme pemilih masih tinggi, namun dengan akan banyaknya pilihan tentu persoalan finansial juga sedikit tidak berpengaruh,” katanya.
Ia menyebut, putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Selain berpotensi mengubah koalisi di Pikada Kabupaten Cirebon. Putusan itu juga akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia,” tegasnya.
Pasalnya, tokoh-tokoh yang tidak masuk dalam lingkaran koalisi bisa ikut mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
“Tapi tentu akan ada perubahan juga pada koalisi yang sebetulnya sudah mulai terbentuk. Ini kan memberikan pilihan kepada masyarakat karena sepertinya akan banyak calon bupati yang akan muncul,” ungkapnya.
Luthfi kembali menyinggung urusan finansial yang harus dipersiapkan calon kepala daerah. Ia menyebut, hal itu sangat terkait dengan jumlah pemilih di Kabupaten Cirebon yang mencapai 1,7 juta orang.
“Kita tidak menampik selama ini politik pragmatis tidak bisa dihindari. Dengan jumlah 1,7 jutaan pemilih di Kabupaten Cirebon, 45 persennya masih merupakan pemilih pragmatis,” katanya.
Dirinya berharap dengan dengan pendidikan politik yang sering diberikan, pemilih di Kabupaten Cirebon menjadi pemilih cerdas dan bisa memilih calon bupati yang berkualitas.
Dalam perkembangannya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-undang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Revisi UU Pilkada yang dikebut dalam sehari itu berisi poin-poin yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.