SUARA CIREBON – Keluarga mahasiswa Universitas Padjajaran atau Unpad Bandung bergerak. Mereka ikut dalam aksi demonstrasi mahasiswa ke Gedung DPR Ri di Senayan Jakarta.
Kema Unpad bahkan mengungkapkan kalua kelas kuliah sementara pindah ke Senayan Jakarta untuk berbaur Bersama mahasiswa lain menuntut pembatalan pengesyahan Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada.
Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Unpad dalam akun Twitternya, Kamis hari ini 22 Agustus 2024, menuliskan kalua “Kelas Pindah ke Senayan”.
Mahasiswa Unpad akan berombongan dating ke Gedung Senayan Jakarta. Titik kumpul ditentukan di depan Stasiun TVRI di Senayan, tidak jauh dari Gedung DPR RI, mengenakan dresscode putih almamater Unpad.
“Satukan Langkah untuk menyelamatkan demokrasi,” tutur BEM Unpad.
BEM Unpad juga membuat sejumlah poin tuntutan. Diantaranya menuntut Presiden Jokowi dan orang-orang sekitarnya mundur dari kekuasaan karena telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi.
“Kami menuntut pembatalan Pengsyaharan RUU Pilkada. Ini Tindakan pembangkangan terhadap konstitusi,” seru BEM Unpad.
Seperti diketahui, setelah dibahas di Baleg DPR RI, RUU Pilkada bakal disyahkan pada rapat pripurna DPR RI, Kamis siang ini, 22 Agustus 2024.
RUU Pilkada ini bakal menjadi RUU tercepat dalam sejarah. Hanya dibahas selama 7 jam pada Rabu 21 Agustus 2024, dan hari ini, Kamis 22 Agustus 2024 bakal langsung disyahkan.
Pengesyahan RUU Pilkada ini juga terkesan buru-buru. DPR RI sengaja mempercepat pembahasan dan pengesyahan RUU Pilkada sebelum jadwal penetapan calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pembahasan RUU Pilkada ini juga di luar dugaan. Tiba-tiba diagendakan begitu Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60 dan 70 tahun 2024.
Putusan MK nomor 60, berisi penurunan ambang batas (electoral threshold) dari semula 20 dan 25 persen pada Pilkada, diturunkan 7,5 dan 6,5 persen untuk pilkada baik gubenur, bupati atau walikota.
Putusan MK nomor 70 berisi batas penentuan usia minimum calon kepala daerah. Untuk gubernur dan wakilnya minimal 30 tahun, dan bupati/walikota minimal 25 tahun.
Putusan MK menetapkan, batas penentuan usia pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon kepala daerah, yakni Agustus 2024.
Namun dua putusan MK tersebut dimentahkan oleh Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Pilkada. Putusan MK nomor 60 ditelikung hanya berlaku untuk parpol non parlemen yang tidak punya kursi di DPRD, sedangkan parpol peraih kursi ambang batas minimum tetap 20 dan 25 persen.
Kemudian untuk putusan MK nomor 70, Baleg DPR RI tidak dijadikan pertimbangan. DPR RI lebih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa penentuan usia 30 dan 25 tahun, pada saat calon terpilih dan dilantik pada Januari 2025.
Jika putusan MK 70 membuat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, tidak bisa mencalonkan karena saat penetapan calon oleh KPU masih belum genap berusia 30 tahun. Namun untuk putusan MA, Kaesang Pangarep bisa mencalonkan.
Karena hitungannya, saat dilantik pada Januari 2025, usianya sudah lebih dari 30 tahun. Kaesang Pangarep, bakal berusia genap 30 tahun pada 25 Desember 2024.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.