SUARA CIREBON – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang tengah menjadi Calon Gubernur Jabar, langsung memimpin tim Peradi untuk menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon.
Sidang PK untuk enam terpidana kasus Vina Cirebon digelar di PN Kota Cirebon pada Rabu siang ini, 4 September 2024, dihadiri seratus lebih pengacara yang dipimpin langsung Otto Hasibuan didampingi KDM.
Otto Hasibuan akan secara bergantian dengan pengacara Peradi lainnya dalam membacakan memori PK yang cukup tebal di depan majelis hakim PN Kota Cirebon.
Kehadiran KDM yang kini berstatus Cagub Jabar, cukup penting dan strategis. Karena mantan Bupati Purwakarta ini yang memiliki sejumlah kartu truf dalam sidang kasus PK enam terpidana kasus Vina Cirebon.
Kartu truf dimaksud ialah, KDM yang kini menampung dan melindungi para saksi fakta dalam kasus Vina Cirebon. Ialah orang-orang yang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di fly over saat Vina dan Eky mengalami kecelakaan di fly over Kepompongan, Talun, Cirebon.
“Kami koordinasi dengan Pak Otto dan tim Peradi. Tugas saya, melundungi para saksi fakta, saksi mata di TKP yang menyaksikan apa yang terjadi pada Eky dan Vina di fly over pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 lalu,” tutur Kang Dedi Mulyadi.
Ada sejumlah saksi penting yang kini berada dalam perlindungan KDM, diantaranya Dede Riswanto, teman Aep Rudiansyah yang telah mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016.
Kemudian ada Adi dan Ismail beserta anak angkatnya yang mengaku menyaksikan detik-detik saat peristiwa yang menimpa Eky dan Vina di fly over kepompongan, serta sejumlah saksi lain.
Otto Hasbuan menjelaskan, dalam sidang PK untuk enam terpidana, Peradi akan menghadirkan 50 saksi. Sebanyak 30 saksi fakta, kemudian 20 keterangan atau saksi ahli.
“Ada 50 saksi akan kami hadirkan. Termasuk sejumlah novum atau bukti baru,” tutur Otto Hasibuan.
Sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon dipimpin tiga hakim. Arie Ferdian, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim wanita, Rizqa Yunia, SH, MH dan Galuh Rahma Esti, SH, MH.
Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti, adalah hakim yang memimpin sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon sebelumnya, Saka Tatal. Rizqa Yunia menjadi hakim ketua di sidang PK Saka Tatal.
Dalam sidang PK enam terpidana ini, untuk Rivali akan terpisan dengan lima terpidana lainnya. Ini karena Rivaldi ditangkap dalam kasus berbeda dan di tempat berbeda. Sedangkan lima terpidana lainnya, masing-masing Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto dan Eko Ramdhani, berkas dan sidangnya disatukan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.