SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menetapkan pimpinan definitif DPRD masa jabatan 2024-2029, dalam rapat paripurna, Kamis, 12 September 2024.
Namun, dari tiga pimpinan definitif DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029, baru dua kursi yang terisi, yakni kursi ketua dan satu kursi wakil ketua, sementara, satu posisi wakil ketua dewan masih kosong.
Seperti diketahui, tiga partai politik (parpol) di Kota Cirebon yakni Golkar, Nasdem dan Gerindra mendapatkan kursi DPRD terbanyak, pada Pemilu 2024 lalu. Urutannya, Golkar tertinggi disusul Nadem dan Gerindra.
Berdasarkan aturan, tiga parpol yang mendapatkan suara terbanyak, memiliki hak menempatkan kadernya di kursi pimpinan DPRD dengan komposisi satu ketua DPRD dan dua wakil ketua DPRD.
Dengan demikian, otomatis, ketua DPRD akan didapatkan dari Partai Golkar yang mendapatkan kursi terbanyak disusul Nasdem dan Gerindra.
Berdasarkan hasil kesepakatan, ketua definitif DPRD Kota Cirebon, dijabat Andrie Sulistio yang merupakan kader Partai Golkar. Sedangkan Wakil Ketua DPRD dijabat Harry Saputra Gani dari Partai Nasdem.
Sementara Partai Gerindra belum memutuskan kader yang akan menduduki posisi wakil ketua DPRD Kota Cirebon tersebut.
Ketua DPRD Kota Cirebon 2024-2029, Andrie Sulistio mengatakan, penetapan pimpinan definitif tidak bisa menunggu lama, karena banyak pekerjaan yang berkaitan dengan tugas legislatif yang harus segera diselesaikan.
“Calon pimpinan definitif baru ada dua, sementara kita tidak bisa menunggu, karena memang banyak pekerjaan yang harus kita selesaikan, mengingat akan ada APBD perubahan 2024 dan RAPBD 2025 yang kita belum bahas sama sekali, masih dalam bentuk KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara),” kata Andrie, usai paripurna penetapan pimpinan definitif.
Selain itu, lanjut Andrie, di akhir tahun ini, ada beberapa hal yang harus dievaluasi oleh DPRD, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan evaluasi sejumlah raperda yang sudah turun dan difasilitasi gubernur yang harus diselesaikan.
“Apalagi masalah alat kelengkapan dewan (AKD). AKD ini juga butuh proses yang artinya tidak dapat selesai dalam waktu satu minggu atau dua minggu. Artinya kita memang harus buru-buru untuk segera mendefinitfkan pimpinan DPRD,” katanya.
“Proses pengunduran diri keduanya (Dani-Fitria, red) belum dapat dilakukan, karena dalam aturan surat proses pengunduran diri anggota DPRD itu harus ditandatangani oleh Pimpinan DPRD definitif. Untuk itu kami bersepakat untuk mendifinitifkan pimpinan agar tidak menjadi pikiran buruk buat kita menjegal salah satu paslon. Kita tidak ada niatan ke sana,” tandasnya.
Sementara itu, pengurus DPC Gerindra Kota Cirebon Fitrah Malik, membenarkan SK dari DPP tentang pengusulan wakil ketua DPRD, belum diterima pihaknya.
“Belum ada SK dari DPP, kami menunggu SK dari DPP untuk wakil ketua DPRD ini,” kata Fitrah.
Menurutnya, siapa kader Gerindra yang akan ditunjuk menjadi wakil ketua DPRD merupakan kewenangan dari DPP.
“Itu Kewenangan DPP tidak ada ketentuan berdasarkan suara terbanyak,” katanya.
Dari kelima kader Gerindra yang terpilih pada Pemilu 2024, yakni Ruri Tri Lesmana, Hendi Nurhudaya, Tresnawaty, Tommy dan termasuk dirinya, dapat saja diusulkan DPC ke DPP untuk menjadi wakil ketua.
“DPC mengirim usulan pimpinan DPRD dan ketua Fraksi ke DPP melalui DPD, prosesnya seperti itu,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.