SUARA CIREBON – Upaya para nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT CSI Syariah Sejahtera menuntut hak-haknya tak pernah surut.
Kali ini, puluhan nasabah (KSPPS) BMT SCI Syariah Sejahtera luruk di kantor cabang Bank Mandiri di Jalan Raya Pantura Tegalwangi, Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, Kamis, 5 September 2024.
Virnarti Septa Arini yang mengaku telah ditunjuk oleh Direksi BMT CSI Syariah Sejahtera, Moh Yahya dan Imam Santoso sebagai kordinator, mengatakan, pihak Bank Mandiri cabang tersebut menerima kedatangannya dengan baik.
Ia mengatakan, kedatangannya di kantor cabang bank tersebut sesuai putusan pengadilan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menjaminkan beberapa rekening di Bank Mandiri.
“Ada tiga, termasuk rekening koperasi yang isinya kurang lebih Rp 248 miliar,” ujar Virnarti Septa Arini.
Dalam putusan tersebut, kata Arini, uang anggota koperasi harus dikembalikan 50 persen dengan cara dicicil selama 60 bulan. Namun, putusan tersebut tidak dilaksanakan sehingga menjadi wanprestasi.
“Tapi karena tidak dilaksanakan, wanprestasi, berarti mudah-mudahan bisa kembali 100 persen,” kata Arini.
Menurut Arini, hal itu terjadi karena adanya kesalahpahaman karena mengira perkara tersebut sudah selesai melalui perdamaian dan homogolasi.
“Kebetulan dalam perkara tersebut saya sebagai wakil debitur, itu sudah termuat dalam putusan yang sudah ada penetapannya,” paparnya.
Namun, pihaknya harus kembali menindaklanjuti pertemuannya besok (hari ini) langsung dengan kepala cabang yang memiliki kewenangan untuk menyerahkan aset dan lainnya. Pasalnya, dalam pertemuan hari ini (kemarin), hanya membahasnya dengan wakil kepala cabang saja.
“Jadi, bukan tidak ada hasil, penyerahan segala macam kewenangan kepala cabang,” terangnya.
Sebelumnya, ratusan nasabah KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Rabu, 4 September 2024. Mereka meminta Kejari untuk mengembalikan aset dan uang nasabah yang dikabarkan akan dibagikan.
Aksi unras dipicu dari adanya harapan para nasabah yang mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan hendak membagikan aset milik BMT CSI Syariah Sejahtera beberapa waktu lalu. Karena itu, para nasabah mendatangi pihak KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera dan meminta untuk menanyakannya ke Kejari.
“Kami sudah mendapat kuasa dari anggota. Kalau kejaksaan sudah tidak mampu mewakili kami untuk mengurusi sitaan tersebut, kenapa tidak dikembalikan saja ke koperasi (CSI). Koperasi berbadan hukum, belum bubar dan ada perwakilannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, ada 59 aset dan uang miliaran rupiah milik BMT CSI yang berada di tangan pemerintah. Pihaknya meminta agar aset khususnya yang berupa lahan pertanian diserahkan ke anggota BMT CSI untuk dimanfaatkan lebih maksimal. Karena, ketika dalam penguasaan pemerintah, aset tersebut bahkan tidak dirawat.
“Untuk apa Kejaksaan menguasai, tidak memberikan manfaat untuk orang. Jadi tuntutan kami ingin tahu aset itu ada berapa, dan kembalikan saja ke anggota kami,” tegasnya.
Begitupun aset berupa uang, ia meminta segera dikembalikan kepada anggota BMT CSI Syariah Sejahtera sesuai putusan.
“Di dalam putusan (pengadilan, red), uang itu dibagikan,” tukasnya.
Setelah beberapa menit melakukan aksi orasi, perwakilan dari BMT CSI Syariah Sejahtera kemudian diterima oleh pihak Kejari untuk berdialog.
Mediasi itu, kata dia, ternyata belum menghasilkan titik temu karena pihak Kejari tetap menghendaki semua aset harus di lelang terlebih dahulu, namun tanpa memberikan limit waktunya.
“Langkah terakhir kita akan menggugat jaksa dengan perbuatan melawan hukum, karena tidak melaksanakan putusan,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan, kegiatan pelaksanaan eksekusi terhadap KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera harus dilakukan sebagaimana dalam putusan dalam persidangan. Yakni, untuk dikembalikan secara proporsional.
“Untuk menghitung proporsional itu, masih ada kaitannya dengan barang (aset CSI, red) yang terus kita lelang,” kata Yudhi.
Menurut Yudhi, pihaknya juga sebenarnya ingin masalah tersebut cepat selesai. Namun, dalam proses lelang pun masih ada beberapa aset yang belum terjual. Sehingga, Kejaksaan belum bisa menuntaskan permasalahan tersebut.
“Insyaallah dari pihak Kejaksaan juga ingin segera tuntas karena jangan sampai hal seperti ini berlarut-larut. Mudah-mudahan, minta doanya saja, agar segera dieksekusi dan tuntas, itu saja,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.