SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon telah melayangkan surat imbauan kepada para pemilik dan pengelola malam (THM) yang ada di kawasan Kedawung dan Beber, untuk tidak beroperasi melebihi waktu yang sudah ditentukan.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Tibumtranmas, Wisma Wijaya, mengatakan, surat imbauan tersebut telah dilayangkan saat melakukan patroli ke THM di kawasan Kedawung dan Beber, pada Sabtu, 15 September 2024 malam lalu.
Menurut Wisma Wijaya, surat imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait THM yang terindikasi masih buka melebihi jam operasional.
“Kami sudah menindaklanjuti sesuai regulasi dan tupoksi kami dengan memberikan surat imbauan kepada semua THM. Semua kami datangi, di wilayah Kecamatan Kedawung dan Kecamatan Beber tidak ada yang terlewat,” ujar Wisma, Selasa, 17 September 2024.
Dari hasil patroli yang dilakukan, pihaknya tidak melihat adanya THM yang melanggar, termasuk THM yang disebut-sebut terindikasi melanggar hingga telah diketahui publik melalui media massa, beberapa waktu lalu
Ia menyebut, jam operasional semua THM di dua wilayah tersebut sudah sangat tertib sesuai Perbup Nomor 35 tahun 2006, yakni tutup pukul 01.00 WIB.
“Kami sudah melakukan imbauan, ternyata tidak diketemukan karena semuanya tertib. Tidak ada indikasi yang melanggar,” kata Wisma.
Sedangkan terkait sanksi bagi THM yang melanggar, lanjut Wisma, akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang ada yakni dilakukan teguran secara lisan oleh dinas pengampu. Hal itu, karena regulasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPPARKAB) saat ini masih digodok oleh DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kami akan memonitor perkembangan lebih lanjut. Adapun untuk langkah selanjutnya, kita menunggu regulasi Ripparkab yang saat ini sedang digodog di dewan,” paparnya.
Sebelumnya, THM di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon terindikasi melanggar aturan karena masih beroperasi hingga lebih dari pukul 01.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon Abraham Mohammad, Kamis, 12 September 2024.
Menurut Abraham, keberadaan THM yang diduga masih membandel tersebut sudah ia koordinasikan dengan pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Dalam koordinasi tersebut, dirinya mendesak Satpol PP melakukan penindakan terhadap THM yang jam operasionalnya melebihi ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan, THM tersebut harus diberi tindakan tegas karena telah merugikan masyarakat dan melanggar undang-undang yang berlaku.
“Apabila tempat hiburan malam itu merugikan masyarakat dan tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya mengimbau Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk menutupnya,” ujar Abraham.
Menurut Abraham, langkah penertiban tidak harus menunggu RIPPARKAB yang saat ini sedang berproses. Karena, Satpol PP sebagai Penegak Perda mempunyai Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) tahun 2015.
“Kita saling mengisi, Satpol PP sebagai penegak Perda juga punya kewenangan. Kami tidak ada tuntunan apa-apa, kami tidak terkontaminasi,” tegasnya. “Kalau tidak tertib, silakan tutup saja. Saya yang bertanggung jawab,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.