Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Ahli Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya Nilai Jaksa Sidang PK Kasus Vina Cirebon off Side

by Rakisa
Rabu, 25 September 2024
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Ahli Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya Nilai Jaksa Sidang PK Kasus Vina Cirebon off Side

KOLASE FOTO: Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Solehuddin (kiri) dan jaksa Jati Pahlevi (kanan) dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon.*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Solehuddin menilai dalam sidang PK (Peninjauan Kembali) enam terpidana kasus Vina Cirebon sebagai “off side”.

Jaksa disebut off side karena dalam sidang PK, keberadaan jaksa seharusnya bersikap pasif, tidak aktif seperti ditunjukan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri atau PN Kota cirebon belakangan ini.

“Jaksa disini bukan sebagai penuntut umum. Tapi hanya pendamping mewakili institusi saja. Bersikap pasif, tidak aktif seperti selama ini,” tutur Solehuddin.

Solehuddin dihadirkan tim Peradi yang menjadi pengacara enam terpidana kasus Vina Cirebon pada lanjutan sidang PK enam terpidana kasus vina cirebon Senin 23 September 2024.

Sebagai saksi ahli, Solehudin yang merupakan Ketua Perhimpunan Dosen Hukum Pidana Indonesia itu dimintai keterangan selaku ahli Hukum Acara Pidana.

Dalam kesaksiannya, Solehuddin menjelaskan mengenai makna PK. Secara umum, ia menyebutkan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang menjadi hak terpidana dan ahli warisnya.

“PK ini upaya hukum luar biasa yang menjadi hak terpidana atau ahli waris. Ini sebagai koreksi terhadap kemungkinan ada kekeliruan dalam pengambilan keputusan oleh hakim. PK ini bagian dari fasilitas hukum acara di Indonesia untuk menegakan keadilan, karena bagaimanapun, hakim itu bisa saja salah dalam memutus perkara,” tutur Solehuddin.

Dalam sidang PK, lanjut Solehuddin, sepenuhnya merupakan panggung dari terpidana. Dalam hal ini melalui pengacaranya untuk mengoreksi putusan hakim dengan menghadirkan bukti baru (novum) serta sejumlah alasan lain yang mengngkapkan bahwa keputusan hakim sebelumnya keliru.

“Meskipun telah dinyatakan inkracht, namun bisa ada fasilitas lain bernama PK. Karena itulah, PK disebut sebagai upaya hukum luar biasa. Jadi ini sepenuhnya penggungnya terpidana dan ahli arisnya,” tutur Solehuddin.

Dalam kesaksianya, Solehuddin juga mengungkapkan sejarah lahirnya PK di Indonesia yang diawali oleh kasus peradilan sesat terhadap Sengkon dan Karta, dua petani Bekasi di tahun 1974.

“PK lahir setelah ada kasus Sengkon Karta. Dua petani didakwa membunuh dan divoinis bersalah. Tapi kemudian ada pihak yang mengaku bahwa pelaku pembunuhan bukanlah Sengkon dan Karta, tetapi dirinya. Kasus ini kemudian melahirkan istilah yang sampai hari ini disebut PK,” tutur Solehuddin.

Dalam sidang PK, karena menjadi panggung atau hak terpidana an ahli warisnya, yang mengungkapkan novum seharusnya dari pihak terpidana (pemohon PK) di depan majelis hakim.

“Jaksa disini, tidak sebagai termohon. Ia hanya mewakili insitusi kejaksaan saja. Tidak ada memori PK dan kontra memori PK. Nantinya, jaksa hanya boleh berpendapat. Tapi tidak aktif ikut menanyakan saksi seperti selama ini,” tutur Solehuddin.

Solehuddin memaklumi bahwa sidang PK di masing-masing tempat berbeda satu sama lain. Ini karena belum ada panduan yang jelas mengenai bagaimana teknis beracara di sidang PK.

Di PN Kota Cirebon, majelis hakim memberlakukan jaksa sebagai termohon. Lalu diberi ruang untuk turut bertanya kepada saksi-saksi yang dihadirkan pengacara (mewakili terpidana selaku pemohon KP) di depan majelis hakim.

Dalam sidang kasus PK terpidana kasus Vina Cirebon, dari sejak Saka Tatal sampai enam terpidana sekarang, tidak hanya katif bertanya, jaksa bahkan seringkali memojokan saksi dengan pertanyaan-pertanyaan yang dinilai naif dan konyol.

Bahkan pada sidang senin lalu, sempat terjadi insiden. Ada kegaduhan dimana salah seorang jaksa sampai menantang pengunjung sidang yang menyorakinya akibat pertanyaan naif dan konyol yang diajukan kepada saksi fakta di sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: Ahli HukumCirebonEkiHukumJaksaKasus Vina CirebonOff SidePeninjauan KembaliPKSidangUniversitas Bhayangkara SurabayaVina

Rakisa

Berita Terkait

Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version