SUARA CIREBON – Ibu muda di Cirebon yang masih berusia 22 tahun tega membunuh anaknya sendiri yang baru lahir.
Ibu muda tersebut berinisial NY, warga Desa Mulyasari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Diketahui, ibu muda ini hamil setelah berhubungan dengan seseorang melalui apliksi daring. Agar perbuatannya tidak diketahui, NY pun tega menghabisi buah hatinya tersebut.
Perbuatan keji ibu muda ini terjadi pada Ahad, 15 September 2024 bertempat di rumah kontrakan di Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaskan, NY melahirkan bayinya secara mandiri di rumah kontrakan tersebut.
“Tersangka atas nama NY melahirkan bayi laki-laki di rumah kos (kontrakan) tersebut,” jelas Sumarni dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Kamis, 26 September 2024.
“Motifnya karena malu ya, yang bersangkutan hamil di luar nikah, melahirkan sendiri TKP di rumah kontrakan,” lanjut Sumarni.
Kemudian, lanjut Sumarni, ibu muda tersebut menggunting plasenta sang bayi dan membiarkannya tergeletak di kasur. Tidak hanya itu, NY juga tidak memberi ASI maupun susu formula kepada bayinya tersebut.
“Dibiarkan sehingga sampai dengan malam sudah tidak bernyawa,” terangnya.
Setelah itu, Sumarni menerangkan, sekitar pukul 20.00 WIB, NY memasukan jasab bayi ke dalam tas hitam lalu membawanya ke belakang sebuah warung untuk dikuburkan.
Warung tersebut berada di Desa Babakan Losari, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. NY menggali tanah di belakang warung dengan menggunakan sendok makan dan sendok semen.
“Kemudian pada tanggal 16 September 2024 ada warga masyarakat melihat tanah tersebut ada jari bayi yang keluar dari sana kemudian melaporkan kepada kami,” jelas Sumarni.
NY pun berhasil ditangkap berikut barang buktinya, seperti sobekan kain dari kaos biru putih, gunting, sendok stainless, dan tas hitam yang digunakan pelaku untuk membawa jasad bayinya.
Atas pebutannya, NY pun terancam hukuman maksimal, yaitu 20 tahun penjara.
“Pasal yang dilanggar, pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Sumarni.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.