SUARA CIREBON – Tahapan kampanye Pilkada 2024 resmi dimulai pada, Rabu, 25 September 2024 kemarin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, masa kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024 mendatang.
Menurut Mardeko, para peserta kampanye wajib menaati berbagai ketentuan yang telah disepakati untuk menjaga ketertiban.
Pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP, tim pasangan calon (Paslon) dan kepolisian.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam menentukan titik lokasi untuk rapat umum, serta hal-hal yang dilarang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum,” ujar Mardeko, Rabu, 25 September 2024.
Mardeko menjelaskan, terdapat tiga lokasi yang telah disepakati sebagai tempat untuk menggelar kampanye metode rapat umum atau rapat akbar.
“Tiga titik lokasi yang telah disepakati adalah Lapangan Sepak Bola Kebon Pelok Harjamukti, Lapangan Bola Kesenden dan Stadion Utama Bima,” ucapnya.
Selain itu, KPU juga sudah menentukan aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Mardeko mengingatkan, peserta Pilkada diperbolehkan memasang APK sepanjang jalan protokol Kota Cirebon, kecuali di Jalan Siliwangi.
“Diharapkan kepada para tim paslon agar tidak memasang APK di Jalan Siliwangi, mulai dari pertigaan Jalan Krucuk hingga simpang empat Alun-alun Kejaksan, karena di situ adalah kompleks perkantoran dan harus menjaga ketertiban umum,” jelas dia.
Untuk kampanye metode tatap muka, KPU membatasi jumlah peserta maksimal 1.000 orang. Rapat terbatas bisa dilakukan di gedung atau hotel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Paslon bisa melakukan berbagai pendekatan ke masyarakat, seperti blusukan, bazar, atau kegiatan lain selama tidak melanggar aturan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.