SUARA CIREBON – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon menangkap dua pelaku pengedar uang palsu (upal) asal Kabupaten Sleman, AT (62) dan SA (53).
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) termasuk upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 909 lembar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan polisi (LP) nomor 6/IX/2024 tanggal 22 September 2024.
Ia mengatakan, aksi kedua pelaku pengedar upal terungkap ketika membeli BBM di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Gempol, pada Ahad, 22 September 2024 sore.
Saat membayar BBM di SPBU tersebut, lanjut Sumarni, tersangka AT menggunakan upal pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar.
Namun, pegawai SPBU yang merasa janggal dengan uang yang diberikan AT, langsung mengejar kendaraan pikap Gran Max Daihatsu yang dikendarai pelaku.
“Diketahui di dalam mobilnya juga ada sejumlah upal lainnya,” ujar Sumarni saat konferensi pers di halaman Mapolresta setempat, Kamis, 26 September 2024.
Dari hasil pemeriksaan sementara, imbuh Sumarni, tersangka mengaku membeli upal dari Jakarta. Upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 909 lembar itu dibeli tersangka dengan harga Rp25 juta.
Kepada petugas, tersangka mengaku membeli upal yang dibawa di dalam mobil tersebut untuk menunjukkan kepada orang yang menagih utang kepadanya. Tersangka ingin menunjukkan kepada penagih jika dirinya memiliki banyak uang.
“Barang bukti yang kita amankan ialah 909 lembar upal pecahan Rp100 ribu, satu mobil pikap Daihatsu Gran Max nopol AB 8396 EI, dua handphone, dan satu rekening tabungan,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka AT dan SA dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 junto pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Sementara, Kasi KUR Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI Cirebon, Damianus Deni Kristianto mengatakan, masyarakat yang menjadi korban upal biasanya pelaku usaha kecil seperti PKL, dan warung kelontong di pinggir jalan. Biasanya, pelaku membelanjakan upal saat menjelang magrib hingga malam hari.
“Biasanya kasus yang ditemukan karena faktor ekonomi, mereka membelanjakan pribadi. Nah, yang membuat upal-nya itu sudah sindikat,” ujar Damianus Deni.
Ia mengimbau, agar masyarakat tidak membelanjakan lagi upal yang sudah terlanjur diterimanya tersebut. Meskipun hal itu merupakan kerugian, lanjut dia, namun masyarakat harus melaporkan ke Polsek terdekat atau ke BI Cirebon serta bank terdekat.
“Kalau uangnya ternyata asli, karena sudah lusuh atau rusak, kita ganti dengan yang baru. Tapi kalau uangnya palsu kita tahan supaya tidak beredar lagi,” kata dia.
Sejauh ini, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi cara membedakan uang asli dan palsu hingga ke daerah yang jauh dari wilayah kerja BI Cirebon. Bahkan, sosialisasi mulai dari tingkat sekolah seperti TK, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi juga rutin dilakukan di wilayah Ciayumajakuning.
“Itu memang sudah program kita rutin. Tujuannya supaya masyarakat tidak dirugikan dengan upal,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.