SUARA CIREBON – Hari ini Pemeriksaan Setempat atau PS sebagai lanjutan dari sidang PK (Peninjauan Kembali) para terpidana kasus Vina Cirebon akan digelar.
Sidang PS rencananya akan dimulai pukul 14.00 WIB, Jumat hari ini, 27 September 2024. Majelis hakim, tim pengacara dan jaksa akan sama-sama meninjau lokasi yang disebutan dalam perkara kematian Vina dan Eky.
Informasi yang diperoleh, hakim, pengacara dan jaksa akan meninjau langsung tempat kejadian perkaran (TKP) kasus Vina Cirebon di SMP Negeri 11 Kota Cirebon di Jalan Saladara.
Kemudian, dari SMP Negeri 11 Jalan Saladara, hakim, pengacara dan jaksa akan ke tempar rumah Ibu Nining di Gang Bhakti, lalu ke Rumah Pak RT Pasren.
Tempat lain yang bakal diperiksa dalam PS yang menjadi bagian sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon ialah tanah kosong di belakang showroom yang masih berada di area Jalan Saladara.
Selain itu, ada kemungkinan hakim, pengacara dan jaksa akan memeriksa lokasi penemuan tubuh Eky dan Vina di fly over Kepompongan, Talun, Kabupaten Cirebon yang berjarak antara 1,5 sampai 2 kilometer ke arah Kecamatan Sumber.
Pemeriksaan Setempat atau PS setelah Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, SH, MH memenuhi permintaan tim pengacara untuk sidang di tempat-tempat yang disebutkan dalam perkara.
“Permohonan kami ini supaya majelis hakim bisa memiliki gambaran utuh mengenai kondisi lapangan. Sehingg bisa mencocokan dengan keterangan ahli, saksi dan alibi-alibi yang diajukan pemohon PK,” tutur Jutek Bongso, koordinator tim pengacara dari Peradi.
Arie Ferdian mengabulkan permohonan tim pengacara mengenai PS atau sidang di tempat. Hanya saja, hakim mengajukan sejumlah persyaratan.
Pertama, masalah keamanan. Pemohon harus bisa menjamin keamanan terutama hakim dan jaksa, serta tim pengacara sendiri.
Kedua, PS atau sidang di tempat hanya dilakukan siang hari. Ini juga atas dasar pertimbangan keamanan.
Ketiga, para pemohon PK, dalam hal ini terpidana kasus Vina, tetap berada di PN Kota Cirebon. Tidak diperkenakan untuk ikut saat digelar PS ke lokasi yang dituju.
“Kita kabulkan, hanya tiga syarat harus dipenuhi. Faktor keamanan harus diperhitungkan. Karena itu, kami memutuskan PS digelar siang hari. Sebab kalau malam hari resiko lebih besar. Lalu terpidana tidak diikutsertakan ke lapangan,” tutur Arie Ferdian.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.