SUARA CIREBON – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang merupakan lanjutan sidang PK (Peninjauan Kembali) kasus Vina Cirebon digelar.
Tiga majelis hakim Arie Ferdian, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti hadir ke sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut sebagai lokasi kejadian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016.
Tim jaksa juga ikut dalam sidang PS tersebut. Untuktim pengacara, langsung dipimpin oleh Otto Hasibuan, Ketua Umum Peradi.
Otto Hasibuan langsung memberi penjelasan di titik-titik yang menjadi PS dalam lanjutan sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon tersebut.
Hakim diantar ke Jalan Saladara. Dari mulai depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, warung Madura tempat Aep dan Dede membeli rokok, kemudian tanah kosong di belakang showroom yang dalam BAP tahun 2016 disebut sebagai tempat pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki.
Majelis hakim ditunjukan sejumlah keganjilan dalam pemeriksaan setempat yang dipandu langsung oleh Otto Hasibuan. Hakim juga diberi penjelasan mengenai kondisi lapangan dari Jalan Saladara.
Keganjilan yang diungkapkan ialah bahwa Jalan Saladara itu ada belokan yang cukup tajam yang membuat siapapun akan kesulitan bila melihat karena terhalang belokan.
Otto Hasibuan juga menyebutkan keganjilan tempat di belakang showroom yang disebut sebagai tempat pembunuhan dan pemerkosaan.
Dijelaskan, pada Sabtu malam 27 Agustus 2016, Kota cirebon, termasuk Jalan Saladara tengah hujan dan tanah semua basah.
Keganjilan terlihat dari kondisi mayat baik Eki maupun Vina yang oleh BAP 2016 dibunuh dan diperkosa, seharusnya ada bekas tanah nempel di baju.
“Ini tanah merah Yang Mulia. Apalagi saat itu baru hujan, tanah dalam kondisi basah. Seharusnya di pakaian Vina maupun Eki itu ada kotoran bekas tanah. Tahun 2016 lalu, tidak ada jejak apapun, padahal dalam BAP disebutkan Eki dan Vina dibunuh dan diperkosa oleg sebelas orang,” tutur Otto Hasibuan.
Dari lahan kosong, terus menyusuri Jalan Saladara, terus melihat kondisi SMP Negeri 11 Kota Cirebon, lalu ke warung Madura tempat Aep dan Dede membeli rokok.
Disitu, sempat meminta keterangan pemilik warung. Pemilik warung menceritakan kalau tidak ada kejar-kejaran motor pada Sabtu malam 27 Agustus 2016.
“Tidak ada Pak. Saya ada disini. Kalau ada kejar-kejaran pasti tahu dan mendengar. Malam itu sepi. Malah sangat sepi karena baru turun hujan dan keadaan gerimis,” tutur pemilik warung Madura.
Otto Hasibuan juga menunjukan ke majelis hakim jarak antara warung Madura dengan SMP Negeri 11 yang ternyata sekitar 125 meter.
“Bagaimana ada orang bisa melihat dengan detil dan rinci dalam jarak pandang 125 meter pada malam hari. Sekarang tahun 2024 kalau malam masih gelap, tahun 2016 pasti lebih gelap lagi,” tutur Otto Hasibuan meyakinkan majelis hakim.
Dari Jalan Saladara, rencananya majelis hakim akan diantar ke lokasi diketemukannya tubuh Vina dan Eki di fly over Kepompongan, Talun yang jaraknya sekitar 1,5 kilometer ke arah Sumber.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.