SUARA CIREBON – Pada lanjutan sidang PK (Peninjauan Kembali), pemohon Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, mengungkapkan kisah pilunya sejak ditangkap dan ditahan di Markas Polres Ciko (Cirebon Kota) pada akhir Agustus 2016 lalu.
Sudirman mengaku ditangkap saat menunggu sepeda motornya yang dipinjam terpidana Jaya untuk mengambil gitar di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon pada tanggal 31 Agustus 2016 sore.
“Saya mau jemput adik. Cuma di tengah jalan, motornya dipinjam sama Jaya. Katanya mau ambil gitar. Saat menunggu motor yang dipinjam Jaya saya ditangkap,” tutur Sudirman di depan majelis hakim pada lanjutan sidang PK kasus Vina Cirebon, Rabu 2 Oktober 2024.
Sudirman langsung diangkut dan dipaksa masuk ke dalam mobil Ketika sejumlah anggota Polres Ciko turun dari mobil dan melakukan penangkapan.
Sejak itu, Sudirman tak pernah menjemput adiknya. Sepeda motornya juga sampai sekarang tidak jelas, dan ia menjadi terpidana dengan vonis seumur hidup.
Di Polres Ciko, bersama delapan pemuda lain yang warga Jalan Saladara, Kota Cirebon yang ikut ditangkap, langsung masuk ke ruang Narkoba di Polres Ciko.
Sejak itu, Sudirman yang mengalami keterbelakangan intelektual seperti masuk neraka. Ia mengalami berbagai macam siksaan dari para anggota polisi di Polres Ciko.
Sudirman mengungkapkan kisah pilunya selama disiksa di Polres Ciko. Ia ditendang, dipukul, termasuk alat kemaluannya dibakar serta berbagai siksaan keji dari para anggota Polres Ciko.
Bahkan yang membuatnya sampai sekarang sakit ialah saat punggungnya ditembak dengan peluru karet dari Jarak dekat.
“Ditembak Pak, disini (ia memegang punggung bekas tembakan). Sampai hari ini masih sakit,” tutur Sudirman.
Sudirman menuturkan, ia ditembak dari Jarak sangat dekat dengan peluru karet. Ia mengaku saat itu, mengalami sakit yang luar biasa.
“Sakit sekali Pak. Panas sekali rasanya,” tutur Sudirman.
Sudirman mengaku tidak mengenal para anggota Polres Ciko satu per satu yang telah menyiksanya. Semua dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek manusiawi, hanya untuk memaksa agar Sudirman mengakui sesuatu yang tidak dilakukannya, yakni membunuh dan memperkosa Eky dan Vina.
“Apakah Anda sebagai pembunuh ? Apakah Anda melakukan pemerkosaan ?,” tanya Jutek Bongso, salah satu pengacaranya.
“Tidak Pak, tidak pernah. Saya tidak pernah membunuh dan memperkosa. Saya tidak tahu. Tidak bersalah Pak,” tutur Sudirman.
Kisah pilu Sudirman berada di neraka Polres Ciko itu terjadi tahun 2016. Ia kemudian diputus oleh majelis hakim di PN Kota Cirebon di tahun 2016 terbukti bersalah dan divonis seumur hidup.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.