SUARA CIREBON – Nasib para terpidana kasus Vina Cirebon kini berada di tangan palu keadilan para hakim agung di Mahkamah Agung (MA) setelah sidang PK (Peninjauan Kembali) selesai dan seluruh berkas diserahan ke MA.
Jika PK diterima, maka Sudirman Cs, para terpidana kasus Vina Cirebon akan seketika bebas. Mereka terlepas dari jeratan vonis hukuman maksimal seumur hidup sebagai produk hasil sidang kasus Vina Cirebon di tahun 2016.
Sebaliknya, jika para hakim agung menolak PK. Maka nasib para terpidana makin terperosok lebih dalam dari vonis seumur hidup yang harus dijalani oleh para tukang bangunan tersebut.
Saka Tatal, akan resmi dicap sebagai mantan narapidana. Sedangkan tujuh terpidana lainnya, Sudirman Cs menyandang terpidana dan dihukum sampai bisa keluar dari penjara setelah mereka meninggal dunia.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengaku cemas dan khawatir. Ia meresa cemas kalau-kalau hakim agung membuat putusan menolak PK yang berarti Sudirman Cs harus melanjutkan hukuman seumur hidup di penjara.
“Saya sih ada kecemasan. Khawatir hakim agung menolak PK. Ini berarti Sudirman Cs harus menderita seumur hidup. Putusan hakim agung ini menjadi turbulensi penegakan hukum di Indonesia, sudah dipastikan,” tutur Toni RM.
Toni RM menilai, masalah yang dihadapi Sudirman Cs jauh lebih berat, parah dan rumit dibandingkan kasus Ferdy Sambo tahun 2023 dan Sengkon Karta di tahun 1974.
“Kasus Vina Cirebon itu lebih berat dan rumit dibandingkan Ferdy Sambo dan Sengkon Karta,” tutur Toni RM.
Kasus Ferdy Sambo, memperoleh sorotan tajam masyarakat, bahkan sampai melibatkan Menkopolhukam saat itu, Mahfud MD ketika kasunya masih di hulu.
“Kasus Ferdy Sambo sudah dapat sorotan bahkan sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dikawal langsung rakyat sampai akhirnya keputusan hakim dinilai memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tutur Toni RM.
Pada kasus Sengkon Karta di tahun 1974 di Bekasi, kematian korban sudah jelas pembunuhan. Bahkan tidak perlu bukti ilmiah untuk menentukan apakah kematian korban, juragan di Bekasi, itu karena pembunuhan atau sebab lain.
“Kasus Sengkon Karta jelas. Itu memang pembunuhan. Artinya peristiwa pidananya ada, dan sudah dipastikan pelakunya ada,” tutur Toni RM.
Pada kasus Sengkon Karta, terungkap peradilan sesat setelah ada orang yang mengaku membunuh korban dan menyatakan bukan Sengkon Karta yang melakukannya.
“Kasus ini jelas ada pelakunya. Kemudian si pelaku mengaku.Pengakuan ini yang melahirkan sejarah PK di Indonesia. Sengkon Karta bebas karena novum beripa pengakuan pelaku pembunuhan,” tutur Toni RM.
Pada kasus Vina Cirebon, kasusnya sendiri tidak jelas. Setidaknya ada kontroversi apakah ada atau tidak ada tindakan pidana sebagai penyebab kematian Vina dan Eki.
“Kasus Vina ini tidak jelas. Apakah Pembunuhan atau kecelakaan tunggal. Versi polisi pembunuhan, versi pengacara kecelakaan tunggal. Srtinya objek perkaranya saja tidak jelas,” tutur Toni RM.
Belakangan, versi polisi yang dimenangkan oleh majelis hakim. Itu melalui serangkaian peristiwa tragis, dari mulai penangkapan tidak prosedural, dilakukan bukan oleh satuan polisi yang berwenang hingga tragedi kemanusiaan berupa penyiksaan.
Kemudian, setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang penuh kejanggalan, kasusnya P21, diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan sampai digelar persidangan hingga jatuh putusan vonis bersalah dengan hukuman seumur hidup.
Dari hulu sampai hilir kasus Vina cirebon penuh kejanggalan. Repotnya, putusan pengadilan ini sampai inkracht, sampai ke kasasi MA.
“Kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon bertebaran dari hulu sampai hilir. Sudirman Cs melewati tiga lembaga penegak hukum, dari penyidikan di kepolisian, penuntutan di jaksa hingga putusan di hakim. Bahkan sampai kasasi MA,” tutur Toni RM.
Melihat kasus Vina Cirebon, kini Sudirman Cs berhadapan dengan tiga institusi penegak hukum secara lengkap. Tembok yang dilawan Sudirman Cs ini berlapis-lapis.
“Sudirman Cs kini tengah melawan tembok tebal yang berlapis-lapis. Dari kepolisian, kejaksaan sampai hakim dan MA. Ini sangat berat dan tidak mudah. Ini yang membuat saya cemas,” tutur Toni RM.
Vonis hukuman seumur hidup terhadap SudirmanCs itu melibatkan secara langsung proses penegakan hukum dari kepolisian, kejaksaan sampai kehakiman.
“Jadi tiga tembok ini yang sedang dilawan Sudirman CS. Mungkinkan, hakim agung di MA, mau menelan ludah sendiri dari putusan yang telah dibuat yang membuat Sudirman Cs dipenjara seumur hidup. Apa hakim tidak sedang menelanjangi diri sendiri. Ini repotnya,” tutur Toni RM.
Toni RM hanya berharap, hakim agung berpegang pada adagium lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
“Ini kan jika 1 orang tak bersalah bandingannya seribu. Kalau 8 orang,berarti 8.000 orang bersalah. Mungkinkan hakim berpegang pada lebih baik membebaskan 8.000 orang tak bersalah daripada menghukum 8 orang tak bersalah. Walahulaam,” tutur Toni RM.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.