SUARA CIREBON – Posko Satpol PP yang berdiri di area Hutan Kota Sumber, Kabupaten Cirebon telah ditarik kembali oleh Satpol PP.
Penarikan kembali posko tersebut dilakukan, karena posko yang merupakan sampel dan telah berdiri selama tiga bulan itu tidak mendapat respons dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi melalui Sekretaris Satpol PP H Tarsidi mengatakan, berdirinya posko di Hutan Kota Sumber merupakan inisiatif Satpol PP untuk membuat area tersebut bersih dari pedagang kaki lima (PKL).
Sayangnya, langkah Satpol PP tersebut tidak mendapatkan respon dari DLH sebagai dinas yang memiliki kewenangan dan memiliki tempat tersebut. Setelah tidak ada koordinasi hingga tiga bulan berdirinya posko tersebut, pihaknya pun kemudian menarik kembali posko tersebut.
“Sebelumnya posko itu memang inisiatif dari kami, karena belum ada respons dukungan atas pendirian posko itu maka kita ambil lagi, karena bukan kewenangan kami,” ujar Tarsidi, Senin, 14 Oktober 2024.
Menurut Tarsidi, penertiban PKL di Hutan Kota Sumber, Kabupaten Cirebon tidak bisa sembarangan dilakukan pihak Satpol PP. Penertiban PKL tersebut, lanjut Tarsidi, harus ada permintaan secara resmi dari DLH sebagai leading sektor pemilik kewenangan Hutan Kota tersebut.
“Artinya, jika DLH merasa dirugikan dengan adanya PKL, maka harus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Selama yang punya kewenangan tidak keberatan dan tidak meminta bantuan ke Satpol PP, kami tidak bisa melangkah melakukan penertiban. Kita jangan sampai bersenggolan,” katanya.
Ia menjelaskan, bila DLH tidak nyaman dengan adanya PKL di Hutan Kota Sumber, maka DLH harus memasang spanduk yang bertuliskan larangan berjualan bagi PKL.
“Bila PKL masih membandel, DLH berkirim surat ke Satpol PP perihal permintaan penertiban PKL,” tegasnya.
Nantinya sebelum melakukan penertiban, Satpol PP akan berkoordinasi lagi dengan DLH terkait fungsi dan fasilitas Hutan Kota apa saja yang dilarang untuk PKL.
“Jadi, kami melakukan penertiban itu dasarnya dari surat permintaan DLH,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.