SUARA CIREBON – Info penting untuk para guru di seluruh Indonesia. Meski kasus guru yang dipidana karena mendisplinkan siswa anak polisi kini tengah viral, tenaga pendidik jangan takut atau kapok.
Tugas guru sebagai pendidik di sekolah, telah dilindungi oleh peraturan pemerintah atau PP yang menjadi yurisprudensi aturan di Mahkamah Agung (MA).
Intinya, MA menegaskan bahwa guru tidak dipidana karena mendisplinkan siswa yang nakal atau melanggar aturan di sekolahnya.
Bagi para guru, meski kini tengah bergulir kasus yang menimpa guru honorer Supriyani di SDN Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultengg), jangan takut bila ada anak siswa nakal di sekolah, termasuk siswa anak polisi.
Ada PP yang melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya mengajar dan mendidik siswa di sekolah, bernomor PP Nomor 74 tahun 2008
PP Nomor 71 tahun 2008 harus menjadi pedoman baik oleh murid/wali murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) hingga MA.
Berikut bunyi Pasal atau Ayat yang melindungi guru saat mengajar dan mendidik anak di sekolah :
1. Pasal 39 ayat 1 :
“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,”
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 40 :
“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,”
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Pasal 41 :
“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,”
Pasal-pasal di atas bisa menjadi pedoman dan pegangan bagi para guru jika akan melakukan tindakan kedisplinan terhadap siswa yang nakal.
Tentu saja, tindakan indisipliner itu harus tetap terukur. Masih dalam koridor sesuai aturan, jangan melanggar ketentuan dan peraturan di sekolah. Sepanjang, tindakan disiplin masih dalam koridor aturan, para guru dilindungi oleh PP tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.