SUARA CIREBON – Mendapat sorotan tajam masyarakat luas di Tanah Air, Kejaksaan Agung (Kejakgung) akhirnya mengambil alih penanganan kasus guru honorer Supriyani.
Setelah diambil alih, Kejakgung kini yang langsung menangani kasus guru honorer SDN Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
“Kita ambil alih lagsung penanganan perkara kasus guru honorer yang berstatus terdakwa Supriyani di Konawe Selatan,” tutur Jampidum Kejakgung, Asep Nana Mulyana.
Asep Nana Mulyana menjelaskan, setelah kausus itu mencuat, Kejakgung langsung memerintahkan Kejati Sultra melakukan eksaminasi kasus guru honorer Supriyani.
“Setelah ramai pagi hari, malam hari kami minta Kejati Sultra melakukan eksaminasi dan pemeriksaan ulang perkara atas nama terdakwa Supriyani,” tutur Asep Nana Mulyana.
Setelah itu, Jampidum meminta Kejari Konawe Selatan dan Kejati Sultra melakukan ekspose kasus tersebut pada Selasa pagi, 22Oktober 2024.
“Dari hasil ekspose itu, lalu kita perintahkan Kejati Sultra dan Kejari Konawe Selatan segera membuat surat ke pengadilan untuk penangguhan penahanan terhadap terdakwa Supriyani,” tutur Asep Nana Mulyana.
Supriyani dibebaskan dari Lapas Kendari
Menyusul pengajuan dari kejaksaan, majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Kendari mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
“Setelah dikabulkan hakim, kami langsung menangguhkan penahanan terdakwa Supriyani. Kami mengeluarkan dari Lapas Kendari,” tutur Asep Nana Mulyana.
Supriyani yang hampir tiga bulan mendekam di Lapas Kendari selama kasus penganiayaan yang dituduhkan disidangkan, akhirnya bebas.
Guru honorer itu keluar dari Lapas Wanita Kelas III Kendari pada Selasa siang, 22 Oktober 2024, didampingi kuasa hukumnya, Andre Darwaman, serta suami dan pihak keluarga.
Hujan tangisan terjadi saat Supriyani menghirup udara bebas. Begitu keluar dari Lapas Kendari, ia mengucapkan syukur.
Dengan suasana haru campur bahagia, Supriyani kembali membantah kalau dirinya menganiaya siswa yang merupakan anak anggota polisi.
“Saya tidak pernah menganiaya siswa tersebut. Saya juga bingung tiba-tiba dituduh menganiaya. Dia kelas 1A sedangkan saya ngajar di kelas 1B,” tuturnya.
Dalam dakwaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, Supriyani dituduh memukul paha si siswa dengan sapu lidi sampai terluka pada pukul10.00 WITA.
“Padahal anak-anak seperti kelas 1, jam 10 itu sudah pada pulang. Jadi siapa yang dipukul Supriyani karena anak-anak semua sudah pada pulang,” tutur Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani yang mengungkapkan kejanggalan dalam BAP kepolisian.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.