Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Kasus Guru Honorer, Supriyani Dikenai Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukumanya Lima Tahun

by Rakisa
Jumat, 25 Oktober 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Kasus Guru Honorer, Supriyani Dikenai Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukumanya Lima Tahun

Guru honorer, Supriyani saat menunggu sidang kasus yang menimpanya di PN Kendari, Kamis 24 Oktober 2024.* (Foto: Facebook Azzahranasya Azzahranasya)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Guru honorer, Supriyani ternyata dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun.

Supriyani dijerat Pasal 80 Ayhar (1) juncto Pasal 76CUndang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA).

Selain pasal-pasal dalam UUPA, Supriyani, ternyata juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Supriyani dijerat pasal berlapis terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus guru honorer SDN Baito, Konawe Selatan (Konsel).

Ujang Sutisna,JPU yang mendakwa Supriyani mengungkapkan, Supriyani dijerat pasal berlapis dengan tindakan melakukan kekerasan terhadap anak kelas 1 SDN Baito, Konsel yang kebetulan anak seorang anggota polisi.

“Akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang,” tutur Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan di sidang Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Kamis 24 Oktober 2024.

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan membantah dakwaan JPU. Karena itu, ia akan mengajukan eksepsi untuk membantah dakwaan jaksa.

“Tidak benar seperti dakwaan jaksa. Kami akan mengajukan eksepsi untuk membantah semua dakwaan jaksa terhadap klien kami,” tuturnya.

Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Stevie Rosano memberikan kesempatan kuasa hukum Supriyani mengaku eksepsi.

“Silakan, kami tunggu pada sidang depan Senin 28 Oktober 2024,” tutur Stevie Rosano.

Dalam sidang perdana ini, Supriyani hadir dan duduk di kursi pesakitans ebagai terdakwa. Kendati sehari sebelumnya, penahannya di Lapas Kendari telah ditangguhkan.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: GuruGuru HonorerHonorerHukumanPasal BerlapisSupriyani

Rakisa

Berita Terkait

Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version