SUARA CIREBON – Guru honorer, Supriyani ternyata dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun.
Supriyani dijerat Pasal 80 Ayhar (1) juncto Pasal 76CUndang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA).
Selain pasal-pasal dalam UUPA, Supriyani, ternyata juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Supriyani dijerat pasal berlapis terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus guru honorer SDN Baito, Konawe Selatan (Konsel).
Ujang Sutisna,JPU yang mendakwa Supriyani mengungkapkan, Supriyani dijerat pasal berlapis dengan tindakan melakukan kekerasan terhadap anak kelas 1 SDN Baito, Konsel yang kebetulan anak seorang anggota polisi.
“Akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang,” tutur Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan di sidang Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Kamis 24 Oktober 2024.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan membantah dakwaan JPU. Karena itu, ia akan mengajukan eksepsi untuk membantah dakwaan jaksa.
“Tidak benar seperti dakwaan jaksa. Kami akan mengajukan eksepsi untuk membantah semua dakwaan jaksa terhadap klien kami,” tuturnya.
Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Stevie Rosano memberikan kesempatan kuasa hukum Supriyani mengaku eksepsi.
“Silakan, kami tunggu pada sidang depan Senin 28 Oktober 2024,” tutur Stevie Rosano.
Dalam sidang perdana ini, Supriyani hadir dan duduk di kursi pesakitans ebagai terdakwa. Kendati sehari sebelumnya, penahannya di Lapas Kendari telah ditangguhkan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.