SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon langsung merespons informasi yang ramai di media sosial (medsos) terkait aksi sweeping larangan berjualan yang mengatasnamakan Rumah Makan Padang bagi pedagang non-(warga) Minang.
Jajaran Polresta Cirebon menindaklanjuti informasi, dengan mencari sumber video viral tersebut. Dari hasil penyelidikan, aksi sweeping yang viral tersebut, dilakukan Perkumpulan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pihaknya langsung melakukan klarifikasi ke pengurus PRMPC terkait video viral tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan ketua asosiasi PRMPC atau pemilik rumah makan Padang yang ada di Kabupaten Cirebon, dan (mereka, red) sudah menyampaikan klarifikasi,” kata Sumarni, Rabu, 30 Oktober 2024.
Menurut Sumarni, aksi tersebut dipastikan tidak berkaitan dengan larangan berjualan Rumah Makan Padang bagi orang non-Minang. Sumarni menjelaskan, pihak PRMPC merasa keberatan dengan banyaknya harga jual makanan Padang yang relatif sangat murah.
PRMPC mengkhawatirkan hal tersebut bakal mematikan RM Padang yang lain. Sehingga, PRMPC mengirimkan surat ke manajemen yang bersangkutan.
Sumarni menyebut, PRMPC juga sempat bernegosiasi dengan pihak manajemen. Dalam negosiasi tersebut, PRMPC hanya merasa keberatan dengan kalimat “Padang Murah” yang tertulis, bukan keberatan dengan harga jual yang murah tersebut.
“Manajemen diminta mengganti dengan kalimat lain seperti Serba Murah atau lainnya. Termasuk tidak boleh menggunakan label paket 10.000 atau paket 8.000, karena akan menghancurkan rumah makan Padang lainnya,” paparnya.
Dalam klarifikasi tersebut, lanjut Sumarni, PRMPC memastikan bahwa rumah makan yang ada di dalam video viral tersebut bukan target mereka. Tapi hanya beberapa rumah makan yang berlabel “Padang Murah” saja.
“Mereka tidak ada maksud melakukan persekusi, hanya bersilaturahmi dan menanyakan yang terlalu murah di warung tersebut,” terang Sumarni.
Pihaknya meminta kepada ketua Asosiasi PRMPC untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan, keresahan, atau berpotensi mengintimidasi pihak-pihak tertentu.
Kepada PRMPC, Sumarni juga meminta agar memberikan kebebasan kepada masyarakat yang ingin berdagang dengan harga sesuai dengan yang mereka tetapkan. Terlebih, harga tersebut sangat membantu masyarakat kecil.
Ia berharap, masyarakat tidak lagi mempermasalahkan kejadian viral tersebut. Pasalnya, pihak yang bersangkutan sudah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Mereka tidak ada maksud untuk mem-persekusi pemilik rumah makan Padang yang menjual makanannya dengan harga yang murah tersebut. Kemudian pemilik rumah makan Padang yang didatangi juga sudah memahami dan tidak tidak melapor, mereka tidak mempermasalahkan,” tegasnya.
Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan para camat dan aparat setempat terkait polemik pengusaha Rumah Makan Padang di Pabuaran. Hal itu dilakukan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di waktu-waktu mendatang.
“Untuk menjaga jangan sampai terjadi lagi, para camat juga harus mengantisipasi. Kami mengimbau agar sama-sama berusaha dalam kebaikan,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.