SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan cek fisik gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Kamis, 31 Oktober 2024.
Cek fisik dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat potensi kerugian negara hingga Rp11,8 miliar, saat pembangunan gedung Setda Kota Cirebon setinggi 8 lantai tersebut.
Tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mendatangi gedung Setda sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Kejari Cirebon membawa tim ahli bangunan dan gedung.
Pantauan Suara Cirebon di lapangan, tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memeriksa hampir seluruh ruangan bangunan gedung dari mulai basemen hingga ke lantai paling atas atau roof top.
Dalam pemeriksaan itu tim Kejaksaan didampingi Asisten Administrasi Umum (Asmin), Arif Kurniawan. Nampak hadir mantan Kepala DPUTR Irawan Wahyono yang sekarang menjabat Kadispora. Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Pungki Hertanto dan mantan Kasi Cipta Karya Hendrayatmo.
Kasie Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Heryadi mengatakan, pemeriksaan fisik tersebut, untuk melengkapi penyidikan gedung Setda. Selanjutnya tim akan menghitung secara rinci biaya yang dikeluarkan setiap bangunan gedung Setda Kota Cirebon itu.
“Kami cek fisik gedung secara keseluruhan. Setelah ini, ahli akan menentukan metode pemeriksaan fisik dan perhitungan volume konstruksi. Kami masih menunggu dokumen seperti gambar, RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk pemeriksaan lebih detail,” ujar Slamet kepada wartawan usai pemeriksaan.
Slamet menyebut, tim telah mencatat temuan visual yang akan diuji dalam pemeriksaan lanjutan. Ia menegaskan penyelidikan telah memasuki tahap penyidikan dengan tujuan mengungkap lebih jelas dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung Setda Kota Cirebon.
“Nanti kami akan datang lagi dan menyesuaikan perhitungan antara dari tim dengan RAB,” lanjut Slamet.
Menurut Slamet, dari RAB itu akan diketahui, apakah ada penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan gedung Setda setinggi 8 lantai itu.
“Nanti nunggu RAB nanti akan kami cocokkan,” tegas Slamet.
Dalam penyidikan gedung Setda Kota Cirebon tersebut, pihaknya sudah memanggil 20 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari mulai pelaksana, perencana dan pihak terkait yang ikut dalam pembangunan gedung itu.
“Sudah kami lakukan pemanggilan saksi sejak ada temuan dari BPK. Nanti kami belum bisa memutuskan sebelum ada hasil dari tim ahli,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Cirebon pada tahun 2017 membangun gedung Setda setinggi 8 lantai. Mega proyek sebesar Rp86 miliar ini dikerjakan oleh PT Rivomas PentaSurya. Proyek ini dikerjakan selama 2 tahun atau multiyears.
Berdasarkan catatan Suara Cirebon, proyek gedung Setda Kota Cirebon ini pernah diperiksa langsung pihak Kejaksaan Agung RI pada, Agustus 2018 lalu.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.