SUARA CIREBON – Pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi- Erwan Setiawan (Dermawan) dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Cirebon atas dugaan penyalahgunaan pemasangan spanduk.
Tim Hukum dan Advokasi DPD PKS Kabupaten Cirebon resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu paslon KDM – Erwan pada kamis 31 Oktober 2024.
Paslon KDM – Erwan diadukan karena memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dengan memasang logo PKS tanpa ijin terlebih dahulu.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi PKS, Etzah Imelda mengungkapkan dugaan pelanggaran paslon KDM – Erwan. Selain tanpa ijin, APK tersebut terpasang secara masif di berbagai tempat di Kabupaten Cirebon.
“Kami minta Bawaslu bertindak tegas. Karena tidak ada koordinasid an ijin dari kami. Jelas PKS keberatan.Kamiminta pencabutan seluruh APK yang mengenakan logo PKS tersebut,” tutur Etzah Imelda.
Ketua Bawaslu Cirebon, Sadaruddin Parapat mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan dari PKS atas dugaan pelanggaran pemasangan APK.
“Kita akan kaji lebih dahulu dimana bentuk pelanggarannya. Nanti akan kami sampaikan secepatnya,” tutur Sadaruddin.
Juru Bicara Paslon KDM – Erwan, MQ Iswara mengaku kaget dengan laporan PKS Kabupaten Cirebon kepada Bawaslu.
Iswara telah berkoordinasi dengan seluruh tim sukses (timses) termasuk menanyakan ke bagian yang menangani soal pemasangan APK.
“Hasilnya, paslon KDM – Erwan tidak pernah membuat spanduk yang berbarengan dengan paslon bupati dan wakil bupati maupun paslon walikota dan wakil walikota di Jabar,” tutur Iswara.
Karena itu, Timses KDM – Erwan sama sekali tidak tahu terkait keberadaan spanduk paslon nomor 4 Dermawan di Kabupaten Cirebon yang menyertakan logo PKS.
Iswara juga sudah menanyakan langsung ke KDM maupun Erwan Setiawan soal pemasangan spanduk di Kabupaten Cirebon.
“Kesimpulannya, kami tidak tahu menahu. Selama ini tidak ada pihak yang meminta izin ke KDM soal pemasangan APK di Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Setelah berkoordinasi, Iswara menjelaskan, pengaduan PKS Kabupaten Cirebon terkesan salah alamat dan tidak memiliki dasar apapun.
“Selama ini, baliho, spanduk atau APK lain yang dipasang resmi dari paslon Nomor 4 selalu ada barkode dan telah didaftarkan ke KPU sebelumnya, serta minta ijin terlebih dahulu,” tutur Iswara.
Iswara bahkan meminta, sebelum mengadukan ke Bawaslu, lebih baik PKS Kabupaten Cirebon koordinasi internal diantara partai-partai yang mengusung paslon Bupati-Wakil Bupati Cirebon.
“Ini kan kebetulan, PKS itu masuk parpol yang mengusung paslon dari Gerindra untuk Pilbup Cirebon. Lebih elok kalau koordinasi lebih dulu sesama tim internal diantara mereka,” tutur Iswara.
Kebetulan untuk Pilbup Cirebon, PKS berkoalisi dengan Demokrat dan Gerindra untuk mengusung paslon Nomor 3 Bupati-Wakil Bupati Wahyu Tjiptaningsih – Solichin atau paslon Wali.
Jika ingin lebih paham, PKS sebenarnya tanya lebih dulu ke warga tempat APK terpasang misalnya di Kecamatan Arjawinangun. Lebih baik lagi kalau PKS tanya siapa yang bikin baliho dengan ada logo PKS.
Kalau paslon KDM – Erwan tidak pernah membuat spanduk seperti yang sedang dipersoalan PKS di Kabupaten Cirebon. Selama ini juga tidak pernah ada yang minta ijin memasang spanduk atau baliho seperti itu.
“Pengaduan PKS salah sasaran. Tidak dipikirkan secara matang lebih dahulu. Kalau begini, kesannya malah hanya ingin cari perhatian,” tutur Iswara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.