SUARA CIREBON – Inspektorat Kota Cirebon membeberkan awal adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada proyek pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun 2018 lalu.
Inspektur Daerah Pemerintah Kota Cirebon, Asep Gina Muharam menuturkan, munculnya temuan BPK berawal atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cirebon tahun 2017 yang diaudit di awal 2018.
Menurut Asep Gina, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas auditnya tersebut, dirilis pada pertengahan 2018. Dalam LHP tersebut, muncul temuan berupa denda keterlambatan pembangunan gedung Setda sebesar Rp11,3 miliar.
Denda sebesar Rp11,3 miliar diakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek multiyears Gedung Setda, yang harusnya selesai per 31 Desember 2017.
Denda keterlambatan tersebut, karena pada saat pemeriksaan gedung itu dinyatakan selesai di pertengahan April 2018. Artinya, berdasarkan hitungan ada keterlambatan selama 131 hari.
“Dengan perhitungan 131 hari x nilai pekerjaan (Rp86 miliar) x satu per mil (1/1000). Hasil perhitungannya muncullah kewajiban denda keterlambatan yang mesti dibayarkan pihak perusahaan kontraktor proyek Gedung Setda, di angka Rp11,3 miliaran,” kata Asep Gina Muharam, Jumat, 1 November 2024.
Setelah menerima LHP yang berisi temuan BPK tersebut, menurut Asep Gina, perangkat daerah disurati untuk menagih denda tersebut ke pihak kontraktor.
“Tapi dari denda keterlambatan Rp11,3 miliar itu, baru setor Rp1,7 oleh kontraktor PT Rivomas Penta Surya di tahun 2018,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Asep Gina, pada tahun 2019, BPK kembali melakukan audit atas LKPD Pemkot Cirebon tahun anggaran 2018. Hasil pemeriksaannya, muncul temuan kelebihan bayar atau kekurangan volume pada pekerjaan proyek Gedung Setda sebesar Rp1,89 miliar.
Pihaknya kembali melayangkan surat peringatan kepada Dinas PUTR (dulu PUPR, red) untuk menagihkan atau meminta pihak kontraktor rekanan proyek Gedung Setda tersebut untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.
“Tapi sampai saat ini yang kelebihan bayar belum ada pengembalian lagi ke las daerah,” ungkapnya.
Asep Gina memastikan jika Inspektorat Daerah Kota Cirebon telah mengingatkan perangkat daerah yang menangani kegiatan pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, dalam hal ini Dinas PUTR (dulu PUPR), untuk menagih kelebihan bayar dan denda keterlambatan kepada pihak ketiga.
Selain itu, Inspektorat juga terus memantau sejauh mana upaya perangkat daerah tersebut menagih kewajiban ini ke pihak perusahaan rekanan pelaksana proyek Gedung Setda (PT Rivomas).
“Dalam aturan BPK disebutkan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, harus diselesaikan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.