SUARA CIREBON – Menjelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir tahun 2024. Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon meminta untuk memperkuat pengawasan dan keamanan selama pelaksanaan Pilwu PAW.
Hal ini disampaikan saat menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Ada beberapa hal yang bahas, salah satunya terkait persiapan teknis dan peningkatan pengawasan.
Ada tujuh desa di Kabupaten Cirebon yang akan menggelar Pilwu PAW pada 1 Desember 2024 mendatang. Ketujuh desa tersebut yaitu, Desa Kalirahayu, Kecamatan Losari. Desa Panggangsari, Kecamatan Losari. Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug. Desa Karangmangu, Kecamatan Susukanlebak.
Kemudian, Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang. Desa Karanganyar, Kecamatan Panguragan. Dan Desa Waled, Kecamatan Waled.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Nova Fikrotushopiyah menjelaskan,
rakor kali ini memfokuskan pada penguatan pengawasan agar proses pemilihan berjalan tertib dan bersih dari politik uang.
“Pemilihan kuwu PAW merupakan mekanisme penggantian bagi kuwu yang mengundurkan diri atau meninggal dunia. Proses ini biasanya dilakukan tiga hingga empat bulan setelah posisi kuwu dinyatakan kosong,” katanya.
Namun, dikatakan politikus PKS ini, pelaksanaan tahun ini tertunda akibat moratorium pilwu yang disebabkan oleh jadwal pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Untuk itu, ia pun menekankan pentingnya pengawasan dan keamanan yang ketat selama pelaksanaan Pilwu PAW, untuk memastikan pemilihan berjalan dengan aman, transparan, dan bebas dari politik uang yang dapat merusak nilai demokrasi di desa.
“Harapannya agar DPMD melakukan langkah pengawasan ekstra guna meminimalisasi potensi pelanggaran. DPMD harus menambah pengawasan dan keamanan dalam pelaksanaan Pilwu PAW kali ini. Ini sangat penting untuk memastikan agar proses pemilihan berjalan dengan aman dan tidak tercemar oleh politik uang yang jor-joran,” ujar Nova Fikrotushopiyah.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menyambut baik masukan dari Komisi I DPRD dan berjanji untuk menindaklanjuti setiap persiapan secara menyeluruh.
Nanan menegaskan komitmen mereka untuk menjaga kelancaran dan integritas proses Pilwu PAW di tujuh desa tersebut. “Koordinasi dengan aparat keamanan serta lembaga terkait lainnya, terus dilakukan, untuk menjaga kelancaran proses Pilwu PAW,” tuturnya.
Sejak 19 Oktober hingga 5 November sudah masuk tahapan pencalonan dengan melakukan penjaringan tahap pertama. Ketika Paslonnya dinyatakan kurang dari dua, penjaringan tahap kedua akan dibuka. Waktunya 6-13 November 2024.
DPMD juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat desa terkait pentingnya menjaga proses pemilihan yang bersih dan bebas dari kecurangan.
DPMD pun akan menggandeng Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk memastikan keamanan di setiap desa yang mengadakan Pilwu PAW.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.