SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memulai proses sortir dan pelipatan (sorlip) surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilangsungkan di gudang logistik KPU di Jalan Pronggol, Kota Cirebon, Senin, 4 November 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, surat suara yang disortir dan dilipat mencakup surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Wali Kota Cirebon dan Wakil Wali Kota Cirebon.
“Kami mengerahkan sebanyak 150 petugas untuk menyortir dan melipat surat suara. Setiap kelompok terdiri dari lima orang dan terbagi dalam 34 kelompok,” ujar Mardeko.
Proses pertama yang dilakukan adalah sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Setelah selesai, dilanjutkan dengan surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon.
Jumlah surat suara yang disiapkan, lanjut Mardeko, mencapai 262.343 lembar, termasuk cadangan 2,5 persen untuk mengantisipasi kebutuhan tambahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah ini dihitung berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat sebanyak 255.577 orang, sesuai hasil pencocokan dan penelitian (coklit).
“Jumlah pemilih tersebut sudah mencakup pemilih pemula. Apabila ada yang belum masuk DPT, mereka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” katanya.
Kegiatan sortir dan pelipatan ini, tambah Mardeko, ditargetkan selesai dalam tiga hingga empat hari ke depan. Karena, tanggal 7 November 2024 akan dilakukan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024.
“Kami berusaha menyelesaikan sebelum pelantikan KPPS pada tanggal 7 November 2024,” ujar Mardeko.
Mardeko menambahkan, upah bagi pelipat surat suara berdasarkan banyaknya surat suara yang dilipat. Untuk satu lembar surat suara, diberikan upah sebesar Rp300 per lembar.
“Mereka yang melipat surat suara ini, adalah yang juga melipat pada Pemilu Legislatif. Dalam pelipatan surat suara, Polres Cirebon Kota (Ciko) terlibat dalam rangka pengamanan. Hal ini kami laksanakan agar kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 berjalan lancar,” katanya.
Menurutnya, proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 memiliki aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang terlibat dalam proses pelipatan surat suara. Persyaratan menjadi pelipat surat suara juga ketat.
Syaratnya, mulai dari KTP harus sesuai, tidak menjadi anggota partai politik, hingga tidak boleh menggunakan baju yang bernuansa kampanye. Syarat lainnya adalah tidak membawa senjata tajam, hingga korek api atau bahan yang mudah terbakar.
Sebelum memulai pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024, petugas lipat akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Jadi ada semacam sterilisasi. Mereka dilarang membawa tas yang kami takutkan ada senjata tajam, dilarang merokok, membawa korek api dan hal-hal lainnya yang bisa merusak surat suara Pilkada 2024,” tandasnya. ***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.