SUARA CIREBON – Petani Kabupaten Indramayu menyambut kabar baik kebijakan pemerintah memotong rantai birokrasi distribusi pupuk bersubsidi.
Menurutnya, dengan kebijakan baru, petani akan lebih mudah memeproleh pupuk. Selain itu, harga juga relatif terjaga sesuai keputusan pemerintah.
“Tentu ini kabar baik bagi petani. Kami akan langsung berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk mengumpulkan para gapoktan atau poktan,” tutur Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (TKNA) Indramayu, H Sutatang.
KTNA akan segera menginventarisasi para gapoktan (gabungan kelompok tani) atau poktan (kelompok tani) yang ada di Indramayu.
Supaya pupuk tepat sasaran dan tidak ada kebocoran dalam distribusi pupuk bersubsidi, lebih dulu mesti ada verifikasi terhadap gapoktan atau poktan.
“Teknisnya tinggal gapoktan atau poktan nanti diverifikasi. Dipastikan anggotanya adalah petani, berapa kebutuhan,dimaa alamat serta kapan membutuhkan pupuk bersubsidinya,” tutur Sutatang.
Dengan adanya kebijakan baru, rantai birokrasi distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih singkat dan pendek.
Menurut Sutatang, diharapkan bisa menjaga harga pupuk bersubsidi sampai ke petani sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Harga pupuk bersubsidi saat ini, berdasarkan Surat Keputusasn Kementrian Pertanian (SK Mentan) terakhir, Rp2.250 per kilogram untuk urea, dan Rp2.300 per kg untuk NPK (pupuk majemuk).
“KTNA akan memastikan harga pupuk ke petani sesuai SK Kementan. Selama ini, karena rantai birokrasi yang panjang, pupuk sampai ke petani bisa lebih tinggi,” tutur Sutatang.
Seperti diketahui, pemerintah seperti diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Pertanian,Andi Amran Sulaeman, menyampaikan kebijakan baru distribusi pupuk bersubsidi.
Berlaku mulai Januari 2025 mendatang, sistem distribusi pupuk dirubah total. Dari semula harus ada Perraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup), kini sudah ditiadakan.
Pemerintah menyederhanakan distribusi pupuk bersubsidi secara lebih pendek. Dari Kementrian Pertanian, alokasi kebutuhan pupuk nanti diserahkan ke PT PUpuk Indonesia.
Dari PT Pupuk Indonesia, pupuk langsung disitribusikan ke petani. Tak perlu lagi ada Pergub dan Perbup yang sering menghambat kelancaran distribusi pupuk bersubsidi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.