SUARA CIREBON – Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan Negeri setempat yang sedang melakukan penyidikan pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
“Pada intinya DPRD sangat mendukung penyidikan Kejari terhadap pembangunan Gedung Setda,” kata Andrie, saat diminta tanggapan terkait penyedikian Kejari Kota Cirebon terhadap pembangunan Gedung Setda, Rabu, 13 November 2024.
Kendati tidak dilibatkan dalam proses penyedikan lantaran bukan kewenangan DPRD, Andrie berpesan kepada aparatur penegak hukum (APH) yang tengah menyelidiki kasus tersebut, untuk bekerja profesional.
“Saya memang tidak mengikuti prosesnya, tapi pada dasarnya jika memang ada kesalahan dalam pembangunannya ya penyelidikan harus berjalan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali melakukan pemeriksaan fisik gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Selasa, 12 November 2024.
Pemeriksaan fisik difokuskan pada kondisi plafon, instalasi listrik dan instalasi pemadam kebakaran setiap lantai dan ruangan gedung setda tersebut.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi SH mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan atas hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang terindikasi terdapat kerugian negara yang mencapai Rp11,3 miliar.
Menurut Slamet, pemeriksaan masih bersifat kuantitatif. Tim akan melihat kondisi tiap lantai, untuk dicocokkan dengan gambar dan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) dari tiap lantai dan gedung secara keseluruhan.
“Sifatnya masih kuantitatif. Kita lihat penampakan luar, dikaitkan dengan RAB dan gambar,” kata Slamet.
Seperti diketahui, gedung Setda Kota Cirebon setinggi delapan lantai yang terletak di belakang halaman Balai Kota Cirebon dibangun tahun 2014 dan selesai pada April 2018, dengan nilai total Rp86 miliar melalui proyek multiyear (tahun jamak).
Penyelidikan dugaan adanya tindak pidana pada proyek pembangunan gedung Setda Kota Cirebon itu berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan BPK tersebut merupakan imbas dari kenerja pihak kontraktor gedung Setda yakni PT Rivomas Pentasurya yang didenda karena keterlambatan penyelesaian pembangunan senilai Rp11,3 miliar. Tak hanya itu, dalam proyek tersebut terjadi kelebihan bayar Pemkota Cirebon kepada PT Rivomas sebear Rp1,8 miliar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.