SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon telah merampungkan tahapan sortir dan lipat (sorlip) surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada, 8 November 2024 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan, dari hasil sorlip tersebut, diketahui surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat terdapat kekurangan sekitar 20.932 lembar.
“Untuk kegiatan sortir dan lipat (sorlip) sudah dilaksanakan oleh KPU, dari tanggal 4-8 November 2024. Dari hasil sorlip diketahui ada kekurangan untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 20.932,” ujar Esya, Rabu, 13 November 2024.
Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon ada kelebihan surat suara sebanyak 1.588 lembar. Untuk kekurangan surat suara Pilgub tersebut, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Jabar dan juga pihak penyedia.
“Untuk kekurangan ini kami akan segera kordinasi dengan KPU Jabar dan pihak penyedia. Kami menargetkan secepatnya kekurangan surat suara ini bisa terpenuhi,” katanya.
Terkait surat suara yang lebih, Esya memastikan, akan disimpan terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilakukan pemusnahan.
Sedangkan untuk surat suara yang sudah disorlip, lanjut Esya, nantinya akan dilaksanakan pengesetan ke dalam kotak suara.
“Setelah ini prosesnya nanti akan dilakukan pengesetan sesuai dengan jumlah DPT per TPS, tentunya dengan penambahan 2 persen. Setelah itu surat suara akan segera dilakukan distribusi ke kecamatan-kecamatan,” ujarnya.
Esya mengatakan, distribusi logistik akan dilaksanakan pada minggu ke-3 bulan November. Distribusi logistik nantinya dibagi dalam dua tahap, yakni pertama distribusi logistik di luar kotak suara dan logistik dalam kotak suara.
“Untuk logistik di luar kotak suara targetnya minggu ini sudah didistribusikan ke kecamatan-kecamatan. Namun kita masih menunggu kesiapan dari gudang yang disiapkan masing-masing PPK,” tandasnya.
Seperti diketahui, hasil proses sorlip surat suara diketahui adanya sejumlah surat suara dalam keadaan rusak. Kerusakan pada surat suara diklasifikasikan dalam enam jenis kerusakan, yakni surat suara rusak karena banyak noda dan cetakan tidak merata atau tidak terbaca.
Jenis kerusakan lainnya, lanjut Esya, kusut, sobek dan kerut. Selanjutnya jenis kerusakan surat suara karena foto paslon tidak lengkap, buram atau berbayang.
Terdapat lubang dalam kolom atau nama paslon, serta logo KPU tidak jelas. Kerusakan pada surat suara itu berasal dari percetakan dan bukan karena ketidakhati-hatian petugas sorlip yang direkrut KPU.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.