SUARA CIREBON – Polres Indramayu meringkus enam pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Keenamnya merupakan rantai sindikat curanmor. Enam pelaku curanmor itu berbagi tugas. Ada yang menjadi eksekutor, joki, hingga penadah.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, pada Selasa 26 November 2024, mengungkapkan, komplotan ini telah melakukan 20 kali pencurian.
“Hasil penyelidikan, komplotan ini melakukan pencurian di sebanyak 20 di TKP atau lokasi berbeda,” kata Ari Setyawan.
Dalam aksinya mereka mencari motor yang terparkir sembarangan di jalan maupun halaman rumah.
Komplotan ini biasanya memanfaatkan saat kondisi rumah sepi. Mereka masuk dengan cara mencongkel jendela untuk mencari kunci motor.
Bukan hanya motor, mereka juga ikut mencuri barang-barang berharga milik korbannya.
“Mereka juga mengambil barang berharga lain dari dalam rumah,” tutur Ari.
Motor hasil curiannya kemudian dijual ke penadah dengan harga sangat murah, antara 4 sampai 5 juta rupiah.
Keenam tersangka masing-masing M (21 tahun) warga Kecamatan Patrol, S (27 tahun) warga Kecamatan Bongas.
Kemudian ada anak di bawah umur, berinisial D (16 tahun) warga Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Tiga orang lainnya yang diamankan diketahui berstatus sebagai penadah, yakni R (28 tahun), N (41 tahun), dan B (47 tahun), ketiganya warga Kecamatan Haurgeulis.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.