SUARA CIREBON – Korban dugaan pelecehan seksual, II (27) memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Cirebon, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak asulisa yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ, Senin, 9 Desember 2024.
Terpantau, korban yang didampingi kuasa hukumnya, Yudia Alamsyach dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten datang ke kantor Unit PPA Polresta Cirebon sekitar pukul 12.40 WIB.
Menurut Yudia, kehadiran kliennya guna memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang telah dilayangkan, pada Sabtu, 7 Desember 2024 kemarin.
Yudia mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pelecehan terhadap korban yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon secepatnya.
“Rencananya kami juga akan melayangkan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon, agar laporan tersebut seirama dengan laporan ke kepolisian,” ujar Yudia Alamsyach.
Disinggung soal adanya gangguan atau intimidasi pascapelaporan kasus tersebut, Yudia menyebutkan, agar korban tidak merespons setiap panggilan telepon yang masuk per hari ini.
Bahkan, Yudia juga mulai menerapkan proteksi ketat kepada kliennya, agar tidak ada lagi intimidasi yang bisa mengganggu kliennya dan perkara tersebut dapat berjalan.
Karena sebelumnya, diakui Yudia, bahwa korban banyak menerima kontak atau panggilan telepon dari sejumlah pihak.
“Akses keluar II juga kami protek,” paparnya
Yudia mengaku, diri banyak menerima komunikasi dari pihak luar yang meminta untuk duduk bareng menyelesaikan kasus tersebut. Namun sampai saat ini, Yudia mengaku belum merespons ajakan tersebut.
“Yang penting kita menunggu itikad baik dari terduga pelaku, kalaupun ingin bertemu kita membuka, tapi dengan catatan, belum tentu permasalahan ini selesai begitu saja,” tegasnya.
Sementara terkait ancaman laporan balik yang dilakukan terduga pelaku karena dinilai kasus itu merugikan oknum anggota dewan tersebut, Yudia mengaku tidak mempermasalahkannya. Pasalnya, laporan balik merupakan hak dari yang bersangkutan sebagai warga Indonesia.
“Kalau yang bersangkutan merasa dicemarkan, difitnah, ya kita juga tidak bisa menahan. Tapi dengan catatan laporan tersebut akan berjalan, apabila tuduhan yang kami laporkan itu tidak terbukti secara hukum,” jelasnya.
Ia berharap, kasus yang dialami kliennya dan viral di medsos itu, bisa cepat dilakukan tindakan secara prosedural oleh pihak kepolisian.
“Perkara ini baru dua hari dan sudah menjadi perhatian publik agar segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan, membenarkan telah menerima laporan dari perempuan berinisial II. Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon.
Namun, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena yang bersangkutan masih dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kita belum bisa memberikan keterangan,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.