SUARA CIREBON – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4, Mohamad Luthfi-Dia Ramayana menunjuk tiga orang pengacara sebagai tim kuasa hukum dalam gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 atau Pilbup Cirebon di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga pengacara tersebut yakni, Achmad Fauzan, Waswin Janata dan Sudarto.
Salah seorang kuasa hukum paslon 04, Achmad Fauzan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti fisik ke pihak MK. Menurut Fauzan, gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 yang didaftarkan ke MK tersebut, akan segera diregistrasi.
“Untuk kelengkapan baik bukti dan administrasi yang lainnya sudah kami serahkan ke MK,. Sekarang tinggal nunggu registrasi yang rencananya akan diumumkan oleh MK pada 6 Januari 2025 yang akan datang,” kata Achmad Fauzan, Ahad, 15 Desember 2024.
Setelah diregistrasi, lanjut Fauzan, MK akan menetapkan agenda sidang. Ia mengaku sudah konsultasi dengan pihak MK terkait gugatan yang dilayangkan tersebut.
“Jadwal sidang biasanya ditentukan setelah ada pemberitahuan kepada para pihak. Pemberitahuan ini biasanya dilakukan secara online,” katanya.
Permohonan gugatan sengketa Pilkada dilayangkan kubu 04 dengan nomor pengajuan 189/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, pada Senin, 9 Desember 2024 malam.
Dokumen yang diajukan dalam gugatan tersebut adalah permohonan, daftar alat bukti, alat bukti dan dokumen pendukungnya lainnya.
Seperti diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Cirebon, KPU menetapkan, paslon nomor urut 2, H Imron-H Agus Kurniawan Budiman unggul dengan perolehan 426.323 suara.
Perolehan suara terbanyak untuk posisi kedua ditempati paslon nomor urut 4, Mohamad Luthfi-Dia Ramayana yang meraih 297.531 suara, disusul paslon nomor urut 3 Wahyu Tjiptaningsih-Solichin yang mendapatkan 183.467 suara, dan posisi terakhir paslon nomor urut 1 Rahmat Hidayat-Imam Saputra dengan raihan 69.771 suara.
Sementara itu, berdasarkan laman resmi MK yang dilihat Suara Cirebon, pada Minggu, 16 Desember 2024, terdapat 283 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang terdaftar. Jumlah itu kemungkinan akan bertambah mengingat proses pendaftaran akan ditutup pada 18 Desember pekan depan.
Merujuk Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada tahun ini pada tanggal 18 Desember 2024. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024.
Jumlah permohonan gugatan paling banyak datang dari pemilihan bupati yaitu sebanyak 218 permohonan. Lalu disusul oleh pemilihan wali kota sebanyak 49 permohonan dan 16 permohonan untuk pemilihan gubernur.
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan, setelah berkas permohonan didaftarkan, MK akan memberikan catatan kepada pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki permohonannya.
Setelah itu, menurut dia, Mahkamah akan segera meregistrasi perkara yang telah didaftarkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Selanjutnya, Mahkamah akan menentukan pembagian hakim panel.
“Setelah itu akan diumumkan jadwal sidang dan para hakim akan menggelar sidang yang terdiri dari tiga panel hakim,” katanya.
Pihaknya memastikan pembagian perkara yang ditangani masing-masing panel terhindar dari konflik kepentingan dengan pemohon yang akan berperkara.
Tahapan dan jadwal bersengketa di MK tersebut tertera pada Peraturan MK Nomor 4 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.