SUARA CIREBON – Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyinggung nama Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menjadi ketua tim pengacara terpidana kasus Vina Cirebon.
“Semua berharap kapada Pak Otto. Beliau sekarang pejabat negara. Wamenko (Wakil Menteri Koordinator),” tutur Toni RM.
Toni ikut bereaksi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.
Ia mengaku kaget. Menurutnya, keputusan MA ini seperti halilintar di tengah hari bolong. Sangat mengejutkan seluruh pihak yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus Vina Cirebon.
“Ini jelas sangat mengejutkan. Saya sempat tidak percaya. Ternyata benar (MA tolak PK),” tuturnya.
Toni mengaku sempat ditelefon mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Oegroseno yang kini menjadi kliennya dalam sebuah perkara hukum.
“Pak Oegro telefon memberitahu saya soal putusan MA. Saya sempat tidak percaya Ketika diberitahu Pak Oegro,” tuturnya.
Toni menuturkan, masyarakat kini menyandarkan harapan kepada Otto Hasibuan. Sebab kini ia berstatus sebagai pejabat negara.
Otto Hasibuan telah dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Wamenko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemsyarakatan.
“Pak Otto kan wamenko Pak Yusril (Yusril Ihza Mahenda, Menko Kumham). Seharusnya bisa ada pembicaraan dengan kewenangannya,” tutur Toni.
Ia berharap, Otto maupun Yusril bisa seberani saat Menko Polhukam dijabat Mahfud MD yang berani menyuarakan akan suasana kebhatinan masyarakat seperti dalam kasus Ferdy Sambo.
Toni berencana akan ikut mempelajari dasar putusan MA menolak PK terpidana kasus Vina. Ia melihat sepintas, MA menyatakan PK yang diajukan tidak memenuhi syarat karena tidak adanya novum (bukti baru).
“Ini aneh. Novum itu tidak harus berupa barang. Saksi-saksi baru juga bagian dari novum. Saat siding PK, banyak sekali saksi baru,” tuturnya.
Toni menyebutkan saksi berupa barang yang dinilai sempurna sebagai novum, ialah ekstraksi percakapan Vina dengan dua sahabatnya, Widi dan Mega.
“Ekstraksi itu ada, dan telah dibuktikan secara saintifik. Sidang PK kemarin menurut saya berlimpah novum,” tuturnya.
Hal lain, hakim agung MA menilai proses hukum di tahun 2016 dinilai sudah benar secara formil maupu materiii, baik tingkat judex factie di PN Kota Cirebon maupun judex iuris di PT Jawa Barat hingga Kasasi di MA di tahun 2016 lampau.
“Nah kita ingin lihat dasar putusan soal judex factie dan judex iuris yang dinilai telah benar ecara materiil dan formil. Dalam siding PK lalu, kita disodorkan banyaknya kejanggalan dari awal penangkapan para kuli bangunan sampai pada putusan hakim,” tutur Toni.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.