SUARA CIREBON – Pihak keluarga terlapor kasus SPG, HM Wasikin Marzuki, meminta semua pihak menahan diri untuk tidak ikut ikutan latah menghakimi seseorang yang belum jelas kesalahannya.
Permintaan ini disampaikan Hawas –sapaan akbar HM. Wasikin Marzuki, kepada Suara Cirebon, sebagai hak jawab atas tudingan pelapor Is (27), sales promotion girl (SPG) rokok elektrik yang tengah viral di dunia maya.
Menurut Hawas, pihak keluarga terlapor sama sekali tidak merasa benci, apalagi dendam, terhadap oknum SPG rokok asal Pamengkang, Cirebon tersebut.
“Sebab saya tahu, dia (SPG) hanyalah perempuan desa yang dimanfaatkan sekelompok orang yang punya target tertentu, yang berbau politis dan pemerasan,” kata Hawas, dalam keterangannya, Kamis, 19 Desember 2024.
Hawas mengatakan, sang pelapor Is dalam versinya merasa dilecehkan yakni dicium, saat datang ke kantor DPRD Kabupaten Cirebon bersama dengan dua SPG temannya, bertemua dengan dua anggota DPRD yakni MJ dan AM.
“Namun versi dua terlapor maupun dua teman SPG lainnya, peristiwa yang dituduhkan pengacara pelapor sama sekali tidak terjadi,” ujarnya.
Sementara, terkait cuitan sejumlah warganet di media sosial yang bernada jorok dan menghujat, Hawas mengaku akan memaafkan.
“Karena mereka kan tidak tahu seperti apa kejadian sebenarnya,” katanya.
Begitu juga dengan aksi demonstrasi sejumlah mahasiswa PMII yang menuntut penuntasan kasus tersebut, Hawas mengaku tidak merasa kaget. Menurut Hawas, kehadiran para juniornya (kader PMII, red) di lapangan, semakin menjelaskan, jika kasus SPG rokok elektrik itu telah dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan politik.
“Kenapa, saat Polresta berhasil membekuk pelaku penipuan jemaah umrah yang nerugikan umat hingga miliaran rupiah, juniorku semua diam. Tapi giliran ada oknum SPG yang mendongeng dirinya dicium, ramai-ramai turun ke jalan, seolah ada masalah besar di Cirebon ini,” ucap Hawas.
“Ingat..! Agama mensyaratkan, jika kita menuduh seseorang bersalah terkait pelecehan seksual, harus memiliki minimal empat saksi yang disumpah dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tandas pria yang dikenal dengan sebutan Ki Jatira itu mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban dugaan tindak asusila, Yudia Alamsyah, akhirnya melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon, MJ kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD, Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
Tidak hanya MJ, Yudia juga melaporkan satu nama anggota DPRD lain, yang diduga mengetahui peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) tersebut.
“AM dari Fraksi Golkar. Alasannya, sejak awal pertemuan antara MJ dan klien kami, AM bersama MJ. Artinya, diduga AM mengetahui kejadian tersebut,” ujar Yudia kepada awak media, usai melapor ke BK DPRD.
Menurut Yudia, alasan lain kenapa AM turut dilaporkan, karena diduga melakukan pembiaran atas kejadian ini. Terlebih saat memberi keterangan di salah satu podcast, MJ mengaku bukan staf yang mendampingi dirinya saat kejadian, tapi juga anggota dewan.
“Ya AM itu anggota dewannya. Kami juga memastikan, semua alat bukti yang diminta penyidik dari klien kami, sudah lengkap. Di antaranya, hasil visum yaitu lebam tangan termasuk seragam korban, sudah ada di penyidik,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.