SUARA CIREBON – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor, sudahkah Anda mengecek berapa biaya perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Sebab tahun 2025 depan, biaya perpanjang STNK akan naik sebesar 66 persen. Bila tahun 2024 ini biaya perpanjangan STNK 100.000, maka tahun 2025 siap-siap harus merogok kantong lebih dalam.
Pemerintah mulai memberlakukan apa yang disebut dengan “Opsen Pajak”. Ini merupakan pungutan baru, penambahan biaya pajak untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Naiknya pungutan pajak atas nama Opsen Pajak, dikenakan untuk PKB dan BBNKB. Tambahan pungutan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB sebelumnya.
Keputusan adanya pungutan baru pada setiap perpanjang STNK, baik motor maupun mobil, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022. Tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Tahun 2025 nanti, pemilik kendaraan akan dikenai Opsen Pajak untuk PKB dan BBNKB. Jadi pungutan saat perpanjang STNK itu dari semula 5 jenis, kini menjadi 7 jenis.
Masing-masing :
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Opsen BBNKB
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
4. Opsen PKB
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
6. Biaya Administrasi STNK
7. Biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Opsen pajak di ada nomor 2 dan 4. Tahun lalu, di STNK tidak ada dua jenis penambahan pungutan tersebut. Besarnya masing-masing 66 persen dari BBNKB dan PKB yang sudah ada.
Coba Anda cek STNK, berapa BBNKB dan PKB yang tercantum di STNK kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Tahun 2025, nanti akan dipungut. Besarnya 66 persen dari BBNKB dan PKB sebelumnya, atau yang berlaku di STNK tahun 2024.
Kalau PKB dan BBNKB pada STNK Anda tahun 2024 ini besarnya 100.000, berarti tahun 2025 nanti menjadi 166.000.
Perpanjang STNK nilai BBNKB dan PKB sebesar 1.000.000, maka tahun 2025 nanti menjadi 1.660.000.
Pemerintah menyangkal Opsen Pajak sebagai kenaikan pajak. Pajak ini bukan kenaikan, namun merupakan bentuk pungutan baru. Bagi pemilik kendaraan bermotor, mau pungutan baru atau kenaikan, ujung-ujungnya, biaya perpanjang STNK tahun depan akan jauh lebih besar dibandingkan tahun 2024 ini.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.