SUARA CIREBON – Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan terdakwa seorang oknum kuwu di Kecamatan Karangwareng, berinisial S, Selasa, 7 Januari 2025.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono, mengatakan, sidang pelanggaran netralitas oknum kuwu tersebut sudah berjalan dua kali. Agenda sidang ke-2 kasus pelanggaran netralitas kuwu (kepala desa, red) tersebut, adalah mendengar keterangan saksi ahli.
“Ada dua orang saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan ini. Selain itu sidang hari ini juga meminta keterangan dari terdakwa,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, oknum kuwu tersebut ditetapkan menjadi terdakwa, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Pilkada, yakni pasal 118 Jo pasal 71 ayat 1.
“Untuk ancaman hukumannya yakni kurungan minimal 1 bulan maksimal 6 bulan. Sedangkan untuk denda sendiri maksimal Rp6 juta,” katanya.
Rudi menuturkan, kasus dugaan pelanggan itu berawal dari beredarnya percakapan di WA grup yang menyebar ke sosial media. Postingan itu oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon dijadikan bahan awal untuk dilakukan tindak lanjut.
Setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu dan tim Gakumdu, oknum kuwu berinisial S tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas dianggap lengkap (P-21) maka langsung dilakukan proses sidang.
Sidang akan Kembali dilanjutkan, pada Kamis, 9 Januari 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terpisah, menanggapi salah satu anggotanya menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Pilkada, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Muali, mengatakan, adanya kasus ini menjadi pembelajaran bagi para kuwu di Kabupaten Cirebon untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Kasus ini bisa jadi pembelajaran bagi para kuwu. Sebagai kuwu harus patuh terhadap aturan yang ada di semua hal,” ujarnya singkat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.