SUARA CIREBON – Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi bersama jajaran Forkopimda dan beberapa kepala perangkat daerah, meninjau Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kubangdeleg di Kecamatan Karangwareng, Rabu, 8 Januari 2025.
Peninjauan dilakukan guna merespons keluhan masyarakat sekitar TPAS Kubangdeleg yang menilai pengelolaan sampah di TPAS tersebut kurang baik.
Dalam kunjungan tersebut, Wahyu Mijaya berdiskusi dengan perwakilan masyarakat setempat, guna menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya. Salah satu poin penting yang dibahas adalah mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang terdampak.
“Kompensasi yang diminta masyarakat akan kami kaji lebih lanjut, termasuk teknis pengelolaannya agar bermanfaat secara bijaksana,” ujar Wahyu.
Ia juga menyoroti perlunya perbaikan dalam pengelolaan sampah di TPAS tersebut. Ia memastikan, SOP dan mekanisme pengelolaan sampah akan diperbaiki untuk meminimalisir bau yang ditimbulkan dan dampak buruk lainnya.
“Kami juga akan menyelesaikan teknis pengelolaan agar lebih efektif,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Wahyu juga menggelar pertemuan dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga Desa Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon di Pendopo Bupati di Jalan Kartini, Kelurahan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin sore, 6 Januari 2025.
Pertemuan tersebut merespon aksi protes warga terkait pengelolaan sampah di TPA Kubangdeleg yang dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025 kemarin.
Menurut Wahyu, pihaknya menerima masukan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat untuk perbaikan pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon.
“Ada saran dan masukan dari masyarakat untuk perbaikan pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon,” terang Wahyu.
Ia memastikan, tiga langkah akan dilakukan oleh Pemkab Cirebon terkait pengelolaan sampah di TPA tersebut agar tuntutan masyarakat bisa segera dipenuhi. Namun, pemenuhan tuntutan tersebut harus sesuai dengan MoU yang sudah disepakati.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH, menyatakan komitmennya untuk mengawal program pengelolaan sampah di TPAS Kubangdeleg. Ia mengatakan, tujuan awal pembukaan TPAS Kubangdeleg adalah pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Kami akan mendorong agar harapan masyarakat terkait pengelolaan sampah yang bernilai ekonomis dapat terealisasi,” ujarnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengimbau perangkat desa untuk menjaga komunikasi terbuka dengan masyarakat terkait program TPAS.
“Jika kompensasi diberikan, penggunaannya harus bijak dan memprioritaskan kepentingan masyarakat luas,” kata Sumarni.
Ke depan, pemerintah Kabupaten Cirebon berencana mengajukan dukungan dari pemerintah pusat untuk program pengelolaan TPAS sebagai solusi jangka panjang.
Ia berharap, TPAS Kubangdeleg tidak hanya menjadi tempat pembuangan sampah, tetapi juga dapat dikelola secara profesional untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan perekonomian masyarakat setempat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.