SUARA CIREBON – Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang pembelajaran selama bulan ramadan telah keluar.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon bakal menerapkan sistem pembelajaran sesuai SEB yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Ronianto mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan SEB 3 Menteri terkait kebijakan pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriyah/2025 Masehi.
Berdasarkan SEB tersebut, pemerintah menetapkan libur sekolah di awal ramadan selama 7 hari. Dimana, libur awal ramadan akan dimulai dari tanggal 27 Februari sampai 5 Maret 2025.
“Berdasarkan SEB 3 Menteri, libur sekolah dimulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025,” kata Ronianto, Rabu, 22 Januari 2025.
Saat libur awal ramadan tersebut, para siswa akan mendapat tugas dari sekolah tentang keagamaan dan akan dipantau oleh para gurunya. Tugas-tugas yang harus dijalankan oleh para siswa di antaranya adalah kegiatan salat tarawih, tadarus, dan salat lima waktu.
Roni menegaskan, selama sistem pembelajaran mandiri di rumah bersama keluarga, para siswa harus tetap semangat menjalankan tugas-tugas tersebut.
“Kita tidak lepas begitu saja, tapi kita pantau. Karena kalau tidak diberi tugas, takutnya anak-anak terlena dan dikhawatirkan melakukan hal-gal negatif,” kata Roni.
Menurut Roni, para siswa akan mulai belajar di sekolah mulai tanggal 6 sampai 25 Maret 2025 dengan penyesuaian jam belajar 30 sampai 35 menit di setiap jam pelajarannya.
“Waktu pembelajaran kan ada 3 minggu, nanti pembelajaran tambahannya itu pesantren kilat, akan kita bagi,” paparnya.
Untuk skema pembagian pembelajaran tambahan tersebut, dilakukan dengan cara membaginya menjadi dua tingkatan untuk siswa sekolah dasar. Artinya, dalam skema tersebut akan ada penggabungan antarkelasnya.
Sementara skema untuk siswa tingkat sekolah menengah pertama (SMP), setiap kelas akan mendapat giliran selama sepekan.
“Jadi, pesantren kilat kebagian semingguan,” terangnya.
Roni mengakui, guru agama yang dimiliki Disdik Kabupaten Cirebon jumlahnya masih tidak banyak. Sehingga, pelaksanaan pesantren kilat di sekolah baik SD atau SMP dilakukan dengan cara tersebut.
“Kita akan melibatkan guru-guru yang kompeten. Kami juga akan libatkan guru non agama tapi yang paham tentang materi keagamaan,” tandasnya.
Roni menambahkan, melalui SEB tersebut pemerintah mengimbau agar kegiatan tetap diiringi dengan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia.
Selain itu, juga kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan jiwa kepemimpinan dan kegiatan sosial yang dapat membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
“Kemudian di tanggal 26 Maret sampai 8 April 2025 anak-anak kembali diliburkan, karena cuti bersama,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.