SUARA CIREBON – Alun-alun Pataraksa di pusat pemerintah Kabupaten Cirebon tampak memprihatinkan. Kondisi bangunan tampak tidak terurus. Nasib proyek senilai Rp15 miliar lebih itu terkesan dibiarkan terlantar.
Selain dua gapura yang ambruk, infrastruktur pendukung bangunan pataraksa terlihat rusak. Terparah, bagian bawah menuju tangga mulai ambles. Jika hujan, di atas alun-alun pun terlihat genangan.
Tidak hanya itu, tiang listrik di area itupun terlihat miring ke arah timur. Jaringan kabel juga perlahan turun di atas bangunan galeri. Sayangnya, belum ada kepastian kapan pemerintah akan memperbaiki fasilitas publik, pascaambruknya gapura Pataraksa, awal tahun 2024 lalu.
Padahal, persoalan hukum yang menyeret tiga tersangka kasus itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva’i mengatakan, anggaran pembangunan Alun-alun Pataraksa bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, setelah proyek tersebut sempat tersandung kasus hukum, semua kerugian negara telah kembalikan ke kas daerah Provinsi Jawa Barat.
“Jadi, kami masih menunggu konfirmasi dari Pemprov Jabar, apakah dana yang dikembalikan ke kas negara itu akan dianggarkan kembali untuk perbaikan atau tidak atau justru terdelete (terhapus) akibat refokusing anggaran,” ujar Hilmy kepada awak media, Jumat, 7 Februari 2025.
Hilmy berharap Bappelitbangda untuk segera berkoordinasi dengan Pemprov Jabar agar ada kepastian apakah proyek ini akan dilanjutkan. Sebab, menurut Hilmy, kewenangan penuh terkait proyek Alun-alun Patarkasa ada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pemkab Cirebon hanya bisa menunggu keputusan dari provinsi. Ini sudah setahun seperti ini. Nanti kita akan berkomunikasi dengan gubernur baru untuk mencari solusi. Saya berharap proyek ini dibangun kembali karena sebenarnya ini mutlak kewenangan Pemprov Jabar,” katanya.
Meski belum ada kejelasan apakah proyek tersebut akan kembali dianggarkan atau tidak, Pemkab Cirebon juga tidak bisa serta-merta menyiapkan anggaran sendiri.
“Jangan sampai terjadi duplikasi anggaran. Kalau Pemprov sudah mengalokasikan dana, kita tidak perlu lagi menyiapkan anggaran dari daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara hukum kasus proyek Alun-alun Pataraksa sudah selesai. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon telah beberapa kali mengirimkan surat agar proyek segera dilanjutkan. Namun, karena bukan hibah, kewenangan pembangunan tetap berada di tangan Pemprov Jabar.
“Kalau dulu ini hibah, maka kita yang melaksanakan. Tapi karena bukan hibah, ya tetap harus menunggu keputusan provinsi,” tegasnya.
Ia menyadari, masyarakat Kabupaten Cirebon berharap ada kejelasan terkait kelanjutan proyek ini, mengingat Alun-alun Pataraksa memiliki potensi daya ungkit yang cukup besar dalam mendongkrak perekonomian daerah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.