SUARA CIREBON – Perwakilan pedagang Pasar Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon melakukan audensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Senin, 24 Februari 2025.
Turut hadir dalam audiensi itu, pihak Pemerintah Desa Jungjang, dan PT Dunia Milik Bersama (Dumib) selaku pihak pengembang proyek revitalisasi Pasar Jungjang.
Salah seorang pedagang Pasar Jungjang Udin Satibi, menjelaskan, hasil audensi yakni dua opsi yang ditawarkan Komisi I DPRD untuk disepakati para pedagang dan PT Dumib. Dua opsi tersebut, yakni, pertama musyawarah untuk segala penyelesaian sengketa antara pedagang dan PT Dumib. Kedua, dilakukan hitung-hitungan secara appraisal.
“Kami dari pihak pedagang maupun dari desa itu sepakat di opsi yang kedua. Kalau mereka (PT Dumib, red) kemudian tidak bisa menerima, maka harus sadar bahwa kerja sama itu tidak boleh dipaksakan,” ujar Udin Satibi.
Menurut Udin, meski PT Dumib mempunyai uang untuk membangun, namun saat pihak desa (Pemdes Jungjang, red) selaku pemilik tanah sudah tidak mau melakukan kerja sama, maka hal itu tidak bisa dipaksakan.
“Walaupun PT Dumib mempunyai uang, tetapi ketika yang punya tanahnya sudah tidak mau jangan dipaksakan, karena prosesnya ini sudah lama semenjak 2021 sampai sekarang 2025 banyak hal yang sudah dilakukan dan dicoba,” katanya.
Pemerintah desa, lanjut Udin, sudah siap lahir dan batin untuk melakukan appraisal melalui BUMDes untuk segera membangun pasar agar segera beres.
“Kalaupun sampai ke ranah hukum, pemerintah desa sudah siap karena belajar dari pengalaman sebelumnya yang digugat sampai Rp50 miliar, tetapi gugatan yang diajukan oleh PT Dumib ditolak,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.